Bapenda Pacitan Usulkan Penghapusan Pajak Atas Rumah Makan dan Home Stay

Bapenda Pacitan Usulkan Penghapusan Pajak Atas Rumah Makan dan Home Stay Ilustrasi rumah yang hancur dilabrak banjir dan longsor. FOTO : IST

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Para pelaku usaha rumah kost, home stay, maupun pemilik warung makan serta restoran di Pacitan yang terdampak bencana besar kemungkinan pajak atas kegiatan usahanya akan dihapus. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan Marsandi, Kabid Pendataan dan Penetapan (PP) Bapenda Pacitan, Kamis (14/12).

Marsandi menegaskan, saat ini sejumlah personil lintas bidang tengah melakukan pendataan dan inventarisasi terhadap para wajib pajak terdampak bencana yang kehilangan tempat usahanya.

"Mungkin wajib pajaknya ada, namun objek pajaknya hilang. Sehingga para wajib pajak tak lagi memiliki omzet lantaran usahanya mandek. Mereka itu tengah kami data dan inventarisasi ulang untuk perubahan ketetapan atas beban pajak yang harus mereka bayar selama ini," jelasnya.

"Sehingga seandainya dalam kegiatan pendataan ulang nantinya memang ditemukan‎ ada wajib pajak yang kehilangan tempat usahanya, tentu penetapan pajak bulan Desember ini akan dihapus. Sebagaimana petunjuk Pak Bupati (Indartato, Red), mereka (wajib pajak) yang kehilangan tempat usahanya diminta dilakukan pendataan dan diusulkan penghapusan ketetapan pajaknya pada Desember ini," beber Marsandi.

Sementara itu untuk ketetapan PBBP2, dia menandaskan masih mengacu pada Perbup soal ketetapan PBBP2. Terkecuali bila memang ada usulan dari wajib pajak yang kehilangan lahan serta bangunannya dan dikuatkan dari pejabat berwenang, baru akan diusulkan perubahan.

"Sampai detik ini capaian PBBP2 sudah menyentuh 98 persen dari ketetapan sebesar Rp 15,1 miliar. Sehingga masih menyisakan Rp 400-an juta PBBP2 yang belum terlunasi," pungkasnya. (yun/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO