BLITAR, BANGSAONLINE.com - Naim, warga Desa Bulumeduro, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban bakal dikurung selama 3 bulan dan denda Rp 50 juta. Hukuman ini dijatuhkan setelah dirinya terbukti menjalankan bisnis karaoke secara ilegal di desanya.
Sebelumnya, Satpol PP Tuban telah menggerebek usahanya beberapa waktu lalu. Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan sejumlah bukti alat karaoke yang sekaligus mendata para pemandu.
BACA JUGA:
- Sidang Pembunuhan Sekdes Sidonganti Tuban, Istri Terdakwa Akui Selingkuh dengan Korban
- Sidang Pembunuhan Sekdes di Tuban, Saksi Ungkap Dugaan Keterlibatan Kades Sidonganti
- Curi Pipa Pertamina EP, 5 Warga Senori Ditangkap Polisi
- Pembunuh Sekdes di Tuban Jalani Persidangan, Keluarga Minta Terdakwa Dihukum Maksimal
"Dia (Naim) kami tuntut dengan Perda nomor 16 tahun 2014 dengan kurungan maksimal 3 bulan dan denda Rp 50 juta," ujar Kasatpol PP Tuban, Heri Muharwanto saat dihubungi BANGSAONLINE.com, Kamis (9/11).
Heri menuturkan, penggerebekan usaha Naim berkat adanya laporan dari masyarakat. "Sebelum menyita peralatannya, kami sudah pernah menggerebeknya. Tapi ternyata tidak memberi efek jera kepada yang bersangkutan. Sehingga, terpaksa petugas kembali menggrebeknya dan menutup bisnis karaoke ilegal tersebut. Saat ini barang bukti kami amankan, karena untuk proses penyidikan," ungkapnya.
Heri berjanji akan terus menggelar razia serupa karena disinyalir masih banyak karaoke yang tidak mengantongi izin di wilayah Tuban. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News