Cekcok Masalah Sepele, Saling Pukul, Dua Wanita ini Terancam Penjara

Cekcok Masalah Sepele, Saling Pukul, Dua Wanita ini Terancam Penjara Persidangan Kamisih dan Musriati di PN Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Gara-gara masalah sepele yang berawal dari pertengkaran kecil, dua wanita asal Desa Pliwetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, terancam meringkuk di penjara.

Dua perempuan yang terlibat kasus penganiayaan tersebut, yakni Kamisih (39) dan Musriati (45). Keduanya diseret ke meja hijau usai dilaporkan oleh Munik, tetangganya sendiri, yang juga masih famili kepala desa setempat.

Dalam persidangan tersebut, keduanya tampak sedih. Di depan majelis hakim, dua wanita yang tak pernah mengenyam bangku sekolah ini sama-sama mengaku punya anak kecil sehingga mereka berharap masalahnya masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Kami sudah minta maaf, tapi dia (Munik) tetap saja tidak terima. Kami tak menyangka kalau kasus ini sampai ke pengadilan," kata Kamisih usai menjalani persidangan, Kamis (2/10).

Kamisih dan keluarganya pun berharap, dirinya dan saudaranya Musriati bisa bebas dari tuntutan jaksa. Meski, semua saksi yang dihadirkan oleh pelapor, menurutnya, membuat pernyataan di persidangan tidak sesuai kenyataan di lapangan.

"Tadi kesaksiannya (pelapor) tidak benar dan tidak sesuai kenyataan," ungkap Kasmuji (42), suami Kamisih seusai mengikuti persidangan saat di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tuban.

Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada 17 Juli lalu. Awalnya, Kamisih cekcok dengan Munik yang berujung pada perkelahian. Berdasarkan info yang dihimpun, mereka cekcok diduga disebabkan api cemburu.

Dari perkelahian itu Munik mengalami luka cakar di leher. Sedangkan Kamisih yang dalam persidangan dijerat KUHP pasal 170 juga mengalami luka pada dada kiri.

Sementara, Musriati ikut ditahan lantaran dituduh memukul paha Munik, yang sebelumnya berniat melerai pertengkaran itu.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO