
TUBAN, BANGSAONLINE.com - FF, seorang anak 4 tahun menjadi korban kekerasan oleh AS (32) yang diketahui adalah pacarnya ibunya.
Informasi yang dihimpun, penganiayaan tersebut terjadi lantaran AS diduga jengkel terhadap M (27), ibu korban yang tak kunjung pulang ke rumah. Namun, kemarahan AS dilampiaskan terhadap FF.
"Korban dianiaya oleh pelaku saat ibunya keluar rumah. Untuk lokasi penganiayaan sendiri dilakukan di rumah korban atau di rumah ibunya. Sedangkan, pelaku ini merupakan pacar ibu korban," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Tuban, Ipda Febri Bachtiar Irawan saat jumpa pers, Selasa (15/9/2025).
Febri menjelaskan, penganiayaan itu terjadi pada 31 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 WIB di dalam kamar korban, saat ibunya keluar rumah untuk membeli es.
Ibu korban baru kembali ke rumah sekira pukul 17.30 WIB akibat sepeda motornya mogok. Saat di rumah itulah, ibu korban mengetahui wajah FF babak belur.
"Mengetahui korban sudah mengalami lebam di bagian wajah, lalu ibu korban bertanya kepada korban, tetapi korban bilang kalau habis jatuh di kamar mandi," imbuh Febri.
Pelaku yang ditanya ibu korban juga menyampaikan bahwa wajah FF lebam karena usai jatuh di kamar mandi. Bahkan AS, mengaku dirinyalah yang menolong FF.
Penganiayaan terhadap korban baru terbongkar keesokan harinya, saat korban diajak ke rumah neneknya. Saat itu, paman korban yang curiga dengan kondisi wajah FF melapor kepada JS, ayah kandung korban.
"Saat ayah kandung JS menghampiri korban, korban mengaku kalau ia dianiaya oleh pelaku AS dengan cara dipukul menggunakan sisir plastik mengenai dahi dan sekitar hidung sebanyak 2 (dua) kali," beber Febri yang juga mantan Kanitreskrim Polsek Merakurak.
Korban juga mengaku ditinju di bagian perut dan punggung. Tidak hanya itu, korban juga mengaku ini bukan kali pertama ia dianiaya oleh AS. Sebelumnya, FF juga pernah dianiaya dengan cara kepalanya ditenggelamkan di bak mandi. Bahkan, juga diciprati kotoran dari pelaku.
"Mengetahui anaknya dianiaya, lalu ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke unit PPA Satreskrim Polres Tuban," tegasnya.
Menindaklanjuti laporan itu, PPA Satreskrim Polres Tuban bergerak cepat menangkap pelaku di rumah orang tua korban di Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 1 dan 2 Jo. Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (wan/rev)