PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad dan Wabup Probolinggo Drs H A Timbul Prihanjoko menandatangani Nota Kesepahaman antara Pemkab Probolinggo dan Polres Probolinggo, Senin (30/10/2017) di ruang auditorium Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo.
Dari MoU ini, peran aktif Babinkantibmas dan Babinsa diharapkan dalam melakukan pengawalan bersama terhadap pengelolaan dan pelaksanaan keuangan Dana Desa (DD) Kabupaten Probolinggo agar lebih transparan, akuntable, dan profesional.
BACA JUGA:
- Jamin Keamanan dan Kenyamanan Lebaran, Polres Probolinggo Gelar Apel Operasi Ketupat
- Pemkab dan DPRD Probolinggo Bahas LKPJ Bupati 2023
- Razia Balap Liar di Jalan Raya Besuk, Polres Probolinggo Amankan Puluhan Sepeda Motor
- Polisi Amankan Truk Angkut Ratusan Botol Arak Bali yang Bakal Diedarkan di Probolinggo
Penandatanganan MoU tersebut disaksikan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Novan Basuki Afianto, Forkopimka se-Kabupaten Probolinggo, serta beberapa Kepala OPD yang turut hadir dalam acara tersebut.
Bersamaan dengan hal tersebut, Forkopimda Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi kepada tiga pilar, yaitu Kepala Desa, Babinkantibmas, dan Babinsa se-Kabupaten Probolinggo.
Dalam sambutannya, Fadly Samad menegaskan bahwa begitu pentingnya dana desa untuk kemajuan negara Indonesia di mana Presiden Joko Widodo telah menyalurkan dana desa sebanyak 127 triliun. Dari dana sebesar itu diharapkan setiap kebijakan di dalamnya ada unsur filosofi dan fisikologinya agar penggunaan dana desa ini bisa memajukan desa itu sendiri agar lebih mandiri dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
"Akan tetapi tujuan itu belum bisa dicapai. Buktinya sampai saat ini ada 934 kepala desa yang bermasalah dan mengarah ke permasalahan hukum," tegasnya.
Masih maraknya permasalahan yang timbul dari pelaksanaan dan pengelolaan Dana Desa ini, Fadli Samad menilai bahwa salah satu penyebabnya adalah kurangnya perencanaan yang matang dan tepat dari awal sebelum pencairan dana desa dilakuka.
"Sehingga pelaksanaanya tidak tepat sasaran. Oleh sebab itu kami perlu memberikan pendampingan dan pengawasan bersama elemen masyarakat untuk mencegah agar dana desa ini tidak disalahgunakan, serta untuk mendorong agar lebih transparansi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.