Polisi saat menggeledah rumah penjual miras. (Ist)
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com – Polres Probolinggo berhasil menyita belasan minuman keras (miras) dalam Razia Pekat (penyakit masyarakat) di Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton, Probolinggo, Jumat (9/5/2025).
Razia ini digencarkan pascameninggalnya dua warga Desa Temanggungan, Probolinggo, akibat menenggak miras.
BACA JUGA:
- Polsek Brondong Lamongan Gerebek Kios Penjual Miras Ilegal, Ratusan Botol Miras dan Es Moni Disita
- Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Satreskrim Polres Probolinggo Raih Penghargaan dari Kapolda Jatim
- Polres Probolinggo Tangkap 7 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Lima Lokasi
- Resahkan Warga, Puluhan Motor Balap Liar di Probolinggo Diangkut Polisi Saat Operasi Subuh
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, melalui Kasat Samapta, AKP Didik Siswanto mengatakan bahwa razia ini akan terus dilakukan secara rutin untuk menekan peredaran miras yang kerap menjadi pemicu terjadinya gangguan kamtibmas dan tindak kriminal.
"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran miras, karena sangat meresahkan masyarakat dan dapat menimbulkan dampak negatif, terutama bagi generasi muda," kata AKP Didik, kepada Bangsaonline.
Selain menyita puluhan miras, petugas Patroli Sat Samapta Polres Probolinggo juga mengamankan AY (43), sebagai penjual miras.
"AY diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut untuk proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata AKP Didik.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memproduksi, mengonsumsi, maupun memperjualbelikan miras secara ilegal.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran miras di lingkungannya.
"Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran miras ilegal," pungkasnya. (ndi/msn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




