Petugas gabungan saat gerebek ruko yang dijadikan tempat karaoke di Desa Banjarsari. (Ist)
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan menggerebek tiga ruko tempat hiburan karaoke yang diduga menyediakan miras dan ladies companion (LC) di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik, Jumat (27/3/2026) malam.
Operasi yang melibatkan personel dari Satsabhara, Satnarkoba, dan Siepropam itu menemukan puluhan botol minuman keras berbagai merek yang kini telah diamankan. Selain itu, sebanyak 16 orang yang terdiri dari empat penjaga, sepuluh tamu, serta dua LC turut dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatreskrim AKP Arya Widjaya, mengatakan penggerebekan ini dilakukan untuk merespons pengaduan masyarakat melalui call center 110 dan aduan melalui platform digital Cak Rama.
Dalam aduan tersebut, warga melaporkan dugaan aktivitas peredaran minuman keras, narkoba, hingga praktik prostitusi terselubung di wilayah Kecamatan Cerme.
Dari total barang bukti (BB) yang disita, terdapat 93 botol minuman keras. Sementara 16 orang yang diamankan, petugas langsung melakukan tes urine di tempat guna mengantisipasi penyalahgunaan narkotika.
Hasil pemeriksaan menunjukkan 15 orang dinyatakan negatif. Namun, satu orang terdeteksi positif amphetamine (AMP). Yang bersangkutan mengaku tengah mengonsumsi obat antibakteri, sehingga masih akan dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh petugas.
Meski pihak pengelola berdalih tidak menjual minuman keras secara terbuka, keberadaan puluhan botol miras di lokasi menjadi indikasi kuat adanya pelanggaran tindak pidana.
Kasatreskrim AKP Arya Widjaya menyampaikan pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut. Saat ini, sejumlah langkah hukum tengah dilakukan, mulai dari pemeriksaan saksi terkait peredaran miras untuk proses tindak pidana ringan (tipiring), hingga pendalaman terhadap dua LC guna mengantisipasi dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Selain itu, kepolisian juga mengembangkan penyelidikan terkait legalitas operasional tempat hiburan tersebut.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran pidana lainnya. Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas di wilayah Gresik tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
“Sebagai bentuk keterbukaan layanan, masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui Call Center 110. Sementara untuk layanan khusus Lapor Cak Rama, laporan juga dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 0811-8800-2006,” pungkas Arya. (hud/msn)

























