Kasatreskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, menunjukkan barang bukti celana pendek berlogo Brimob yang digunakan tersangka untuk meyakinkan korban.
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Polisi gadungan berinisial AFN alias Satria dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu. Pria 30 tahun asal Kota Kediri itu ditangkap setelah memperdaya enam korban dengan total kerugian mencapai Rp107 juta.
Modus yang digunakan pelaku untuk menipu korbannya cukup menarik: mengaku sebagai anggota Polri dari Brimob yang dapat merekrut pemain sepak bola untuk menjadi profesional.
Kasatreskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, menjelaskan bahwa kronologi kejadian dimulai saat korban pertama, Lingga Edditiya, mengikuti latihan bola mini soccer di Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
"Dalam perkenalan tersebut, pelaku mengaku sebagai anggota Polri, yaitu dari Brimob yang berdinas di Polres Malang. Dia juga mengklaim sebagai pelatih sepak bola yang dapat merekrut pemain untuk dijadikan pemain profesional," ungkap Joko.
Mendengar klaim tersebut, Lingga warga Kota Batu yang termotivasi oleh impian untuk menjadi pemain profesional langsung merespons positif.
Keduanya melakukan beberapa pertemuan dan latihan bersama, yang semakin membuat Lingga merasa dekat dan percaya pada pelaku. Namun, kedekatan itu kemudian dimanfaatkan oleh AFN untuk mengeruk uang dari Lingga dan beberapa korban lainnya.
Pada hari Kamis, 19 Juni 2025, Satria menghubungi Lingga melalui panggilan WhatsApp dan meminta untuk menemuinya di rumah milik keluarganya di Oro-Oro Ombo Kota Batu.
Pertemuan tersebut menjadi kesempatan bagi pelaku untuk lebih menggali kepercayaan korban dan menawarkannya berbagai hal yang tak masuk akal dengan imbalan uang.
Dalam percakapan tersebut, tersangka menyampaikan dapat sponsor dari Ali Baba Store Malang sebesar Rp12 Juta melalui aplikasi Map Club. AFN mengatakan kepada Lingga jika uang tersebut baru dapat dicairkan jika sudah membayar pajak sebesar Rp1,2 Juta.
Saat itu, korban bersedia meminjamkan uang melalui aplikasi Shopee pinjam. "Namun, tersangka meminta lebih sehingga korban percaya meminjamkan uang sebesar Rp18 juta dengan dijanjikan setiap hari diberikan uang sebesar satu juta rupiah oleh tersangka," kata dia.
Penipuan tidak berhenti di situ. Hari selanjutnya, pelaku mengaku mendapat panggilan dari atasannya untuk mencairkan tabungan Giro BCA. Namun, pelaku lagi-lagi mengatakan bahwa uang itu baru bisa dicairkan jika minimal ada utang sebesar Rp50 juta. Sehingga, korban menambah pinjaman lagi menjadi Rp19,3 juta
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




