Dua residivis yang berhasil ditangkap Tim Buser Resmob Polres Sidoarjo.
Setelah pencurian pertama berhasil, mereka melakukan pencurian berikutnya di dua tempat, yang pertama di halaman Masjid Al-Millah Perum Pondok Jati Buduran, dan TKP berikutnya di halaman Masjid Al-Iklas Perum Gebang Kecamatan Kota Sidoarjo.
"Menurut pengakuan tersangka sepeda motor hasil curian Honda Beat tersebut dijual seharga Rp 3 juta," tambah Harris.
Pengungkapan pencurian itu berawal adanya informasi dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di rumah kos tersangka Jakfar Sodik. Tersangka mengaku bahwa baru saja melakukan pencurian sepeda motor, namun sepeda motor tersebut dibawa oleh M. Basir.
"Dalam waktu singkat tersangka lain M. Basir langsung kami lakukan penangkapan, kebetulan sepeda motor hasil curian sedang di pakai oleh tersangka," tutur Harris.
"Kedua tersangka akan kami jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP tentang tidak pidana pencurian, ancaman hukuman tujuh tahun penjara" pungkasnya. (cat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




