Terkait Nasib Ratusan Pegawai, Wabup Sidoarjo Berharap Pembubaran UPTD Pendidikan Tak Tergesa

Terkait Nasib Ratusan Pegawai, Wabup Sidoarjo Berharap Pembubaran UPTD Pendidikan Tak Tergesa ?PIMPIN: Wabup Sidoarjo menjadi inspektur upacara Peringatan HUT ke-72 Provinsi Jatim, di Alun-alun Sidoarjo, Kamis (12/10). Foto: kominfo sda

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Rencana Pemkab Sidoarjo membubarkan UPTD Pendidikan karena menyesuaikan regulasi pemerintah pusat, diharapkan tidak tergesa-gesa. Harapan ini disampaikan Wabup Sidoarjo H Nur Ahmad Syaifuddin, Kamis (12/10).

Wabup berharap regulasi itu tidak serta langsung diterapkan. Katanya, jika memang regulasi itu tidak cocok bagi daerah, mengapa harus dilaksanakan.

Dia lalu mengacu ke Kabupaten Gresik yang belum menghapus UPTD Kecamatan. "Di Gresik, UPTD Dinas Pendidikan masih ada. Kalau di Sidoarjo mau menghapus UPTD, jangan dulu," pinta Cak Nur, panggilan karib H Nur Ahmad Syaifuddin.

Kata Cak Nur, keberadaan UPTD masih sangat dibutuhkan. Ada 140 lebih personel UPTD di 18 Kecamatan yang bakal nganggur, karena ditempatkan bukan pada bidangnya.

Oleh karena itu, Pemkab bila menerapkan aturan tersebut, diharapkan memikirkan solusi bagi 140 personel UPTD tersebut.

Menurut dia, UPTD Pendidikan selama ini menangani SDN dan SMPN serta TK/Playgroup. Jika UPTD Pendidikan dibubarkan, penanganannya bakal dialihkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. “Kalau UPTD dibubarkan, apakah Dinas Pendidikan mampu menangani sendiri,” tanya Wabup yang juga politisi PKB ini.

Sebelumnya, Kabag Organisasi Pemkab Sidoarjo, Ahadi Yusuf pernah menjelaskan, pihaknya tengah menyiapkan Naskah Akademik (NA) untuk menindaklanjuti Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tersebut. "Bukan dibubarkan, namun sesuai Permendagri tersebut, tidak boleh UPT itu membawahi UPT. UPT juga tidak boleh melakukan pembinaan, namun fungsi pelayanan teknis," cetusnya.

Yusuf mengatakan kini pihaknya tengah melakukan kajian dengan menyiapkan NA. Hasil kajian itu nantinya akan dikonsultasikan ke Pemprov Jawa Timur. "Kami berharap bisa rampung sesuai deadline di Permendagri tersebut. Karena setiap UPT masing-masing ada NA-nya," tandas Ahadi Yusuf. (sta/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO