GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tim panitia khusus (Pansus) review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemkab Gresik tahun 2016-2021 meminta agar Pemkab Gresik mengikuti tahapan sesuai mekanisme dalam pembahasan di tingkat DPRD.
Pansus meminta Pemkab mengikuti rencana awal (ranwal) sesuai yang dipersyaratkan dalam pembahasan review RPJMD, sebelum dibahas di tingkat DPRD.
BACA JUGA:
- Geliatkan Sektor Wisata, Begini Saran Pimpinan DPRD Gresik dan Caleg Terpilih DPR RI
- Kandidat Ketua DPRD Gresik, Mohammad dan Syahrul Bersaing Ketat
- Komisi IV DPRD Gresik Dalami LKPj Kepala Daerah 2023 Bersama OPD Mitra
- Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
Khoirul Huda, Ketua Pansus Review RPJMD menjelaskan tahapan pembahasan RPJMD, yakni Pemkab terlebih dulu mengadakan Musrenbang sebelum dibahas di tingkat Pansus. "Tahapan itu sesuai saran dari Badan Perencanaan Pembangungan Provinsi (Bappedaprov) dan regulasi yang ada," katanya.
Meski demikian, Sekretaris PPP Kabupaten Gresik ini mengakui bahwa ranwal itu masih debatable. Sebab, ada Permendagri baru Nomor 86 tahun 2017 yang menjelaskan tentang mekanisme pembahasan review RPJMD.
"Karena itu, Pansus Review RPJMD membutuhkan kejelasan terkait aturan baru tersebut. Pansus diminta oleh Bapedda Provinsi, untuk konsultasi ke Kemendagri. Meski demikian, pembahasan review RPJMD tidak dihentikan. Sambil proses konsultasi, pembahasan tetap berjalan," ujarnya. (hud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News