Tafsir Al-Nahl 126, 127, 128: Teologi Zalim-Zaliman

Tafsir Al-Nahl 126, 127, 128: Teologi Zalim-Zaliman Ilustrasi

Oleh: Dr. KHA Musta'in Syafi'ie MAg. . .   

Wa-in ‘aaqabtum fa’aaqibuu bimitsli maa ‘uuqibtum bihi wala-in shabartum lahuwa khayrun lilshshaabiriina (126). Waishbir wamaa shabruka illaa biallaahi walaa tahzan ‘alayhim walaa taku fii dhayqin mimmaa yamkuruuna (127). Inna allaaha ma’a alladziina ittaqaw waalladziina hum muhsinuuna (128).

Ayat studi 126 al-Nahl menyebutkan bolehnya membalas orang yang menzalimi, asal sepadan. Kayak qisas dalam fiqih jinayat tanpa ada diskriminasi. Semua manusia sama, tak peduli apa kelebihannya. Bagi seorang Muhammad ibn Abdillah (nabi), Hamzah adalah paman tercinta yang sangat berjasa dalam penyebaran Islam, utamanya periode awal Madinah. Karena jagoannya, maka punya gelar sendiri, "singa Allah" (asad Allah), gelar khusus dan di atas rata-rata manusia.

Ternyata gugur dalam perang Uhud dengan keadaan sangat mengenaskan. Badannya dipotong-potong, hidungnya dipangkas, telinganya diiris, perutnya dirobek, jantungnya diambil. Nabi bersumpah hendak membalas memutilasi tujuh puluh orang kafir. Pertimbangannya, selain manusiawi sebagai keponakan, selain derajat muslim tidak sama dengan kafir, Hamzah adalah pribadi muslim yang sangat spesial dan berjasa berjasa besar dalam dakwah islam periode awal.

Atas pertimbangan tersebut, seorang Muhammad, Rasulullah SAW memandang pantas, jika satu orang Hamzah setara dengan tujuh puluh orang kafir. Ternyata, tidak begitu pandangan Allah SWT. Tuhan mengoreksi pandangan rasul-Nya yang emosional dan memberi arahan, bahwa perhitungannya berasas keadilan, per nyawa, per jiwa. Satu orang bertanding satu orang tanpa diskriminitas, meskipun beda agama. Nyawa, rasa sakit, lapar, haus adalah murni urusan fisik, tidak ada hubungannya dengan agama. Sakit ya sakit, muslim atau kafir sama saja.

Kata "aqabtum, aqibu dan uqibtum" sebagai mana tertera pada ayat studi menunjuk makna "uqubah", siksaan atau hukuman, di mana, lazimnya uqubah itu baru ada setelah ada tindak kejahatan lebih dahulu. Tapi dipakai juga untuk tindakan awal (menjahati). Hal demikian untuk menyelaraskan dan dibolehkan dalam studi kebahasan. 

Klik Berita Selanjutnya

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO