Simpan 219 Kayu Jati Diduga Hasil Curian, Polisi Tangkap Warga Mojoagung Jombang

Simpan 219 Kayu Jati Diduga Hasil Curian, Polisi Tangkap Warga Mojoagung Jombang

JOMBANG, BANGSAONLINE.com – Mushlichin (54), warga Dusun Wonoayu Timur Desa Dukuhmojo Kecamatan Mojoagung ditangkap petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Wonosalam dan Polisi Kehutanan (Polhut) Perhutani setempat di rumahnya, Selasa (18/7/2017) malam.

Pria ini dibekuk lantaran diduga kuat mencuri ratusan kayu jati dari lahan milik Perhutani di Kecamatan Wonosalam. “Barang bukti 219 batang kayu jati berbagai bentuk dan ukuran dengan volume 3.0649 meter kubik,” ujar Kapolsek Wonosalam, AKP Suparno kepada bangsaonline, rabu (19/9/2017).

Kapolsek menjelaskan, awalnya pihaknya memperoleh informasi tentang pencurian kayu jati di lahan Perhutani. Selanjutnya, polisi melakukan penelusuran hingga akhirnya menemukan rumah yang digunakan untuk menyimpan ratusan batang kayu jati curian oleh pelaku. “TKP (tempat kejadian perkara) penggerebekan merupakan rumah istri pelaku,” bebernya.

Atas perbuatanya, lanju Suparno, pelaku dijerat dengan Pasal 50 (3) huruf F Jo Pasal 78 (5) UURI No 41 tahun 1999 tentang kehutanan atau Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 (1) huruf C, Pasal 87 (1) huruf C UURI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.

“Kasus ini terus kami dalami terkait tujuan pencurian apakah untuk keperluan sendiri atau memang ada pesanan dari pihak lain,” pungkas Suparno. (rom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO