DPRD Tuban Setujui Perubahan Perda Bidang Rekreasi dan Olahraga

DPRD Tuban Setujui Perubahan Perda Bidang Rekreasi dan Olahraga

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan perubahan Rancangan Perda Inisiatif Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga. Paripurna ini digelar di ruang paripurna DPRD setempat, Selasa (18/7). Dalam paripurna tersebut DPRD dan Pemkab sependapat menyetujui perubahan raperda itu.

"Perubahan raperda tersebut demi menggali potensi daerah menjadi salah satu strategi utama untuk meningkatkan pendapatan daerah. Penggalian dana dari masyarakat tentu harus disertai konsekuensi peningkatan pelayanan dan penyediaan sarana serta prasarana yang memadai kepada masyarakat. Sebab, selama ini lokasi wisata menjadi sumber PAD yang cukup besar. Karena peluang sektor pariwisata besar menyumbang PAD, sehingga perubahan ini perlu dilakukan," ujar Ketua DPRD Tuban, H. Miyadi.

“Atas perubahan rancangan perda inisiatif ini kami akan menyampaikan ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan klarifikasi dan senoga prosesnya tidak terlalu lama sehingga dapat segera diterapkan,” imbuhnya.

"Terima kasih kepada DPRD yang sudah menyelesaikan perubahan raperda inisiasi tersebut. Saya berharap perubahan raperda tentang retribusi tempat parkir dan olahraga ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab, perubahan tersebut otomatis merubah struktur nilai tarif, onyek dan subyek retribusi tempat rekreasi dan olahraga yang disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan," timpal Wakil Bupati Tuban, Ir Noor Nahar Husein.

Sekadar diketahui, bahwa selain perda inisiatif terntang perubahan raperda atas perda retribusi dan olahraga, DPRD juga menyiapkan 3 raperda inisiatif lainnya, yakni raperda tentang rencana induk pengembangan pariwisata daerah Kabupaten Tuban 2017-2037 dilanjutkan untuk proses fasilitasi, raperda tentang rencana umum penanaman modal dan raperda tentang pemberian insetif dan pemberian kemudahan kepada penanam modal.(wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO