Mediasi Sengketa Lahan Pasar Tulakan Pacitan Berlangsung Alot, Pemkab Klaim Punya Bukti

Mediasi Sengketa Lahan Pasar Tulakan Pacitan Berlangsung Alot, Pemkab Klaim Punya Bukti Mediasi yang dipimpin Wakil Ketua PN Pacitan, Asminah.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan kasus sengketa tanah pasar Tulakan, Kabupaten Pacitan, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Rabu (12/7), sedikit menghangat. Pasalnya, dalam gelar persidangan tersebut, pihak tergugat (Bupati Pacitan cs) yang dalam hal ini dikuasakan kepada Kukuh Setyarto, Kabag Hukum Setkab Pacitan, mengajukan bukti kepemilikan lahan yang diklaimnya telah dikuasai Pemkab Pacitan sejak Tahun 1959 silam.‎ Tanah tersebut diakuinya bukan sebagai lahan hak, namun sebagai lahan negara.

Pihak penggugat dan tergugat saling beradu argumentasi dengan didasarkan pada fakta-fakta hukum yang mereka miliki. Sehingga, ketua majelis hakim Asminah, yang memimpin jalannya persidangan tersebut akhirnya membuka upaya mediasi. Dalam mediasi pertama ini, pihak tergugat bersikukuh kalau kepemilikan atas tanah tersebut berdasarkan peta kerawangan desa tahun 1917.

"Kami ada kelengkapan surat berdasarkan peta kerawangan desa Tahun 1917, kalau itu merupakan tanah negara. Kita memang tengah mengupayakan jalur damai seperti apa," kata Kukuh, sesaat setelah menjalani persidangan.

Di tempat terpisah perwakilan pihak penggugat, Joko Prabanto menegaskan, bahwa pihaknya juga memiliki surat-surat lengkap atas kepemilikan tanah hak yang saat ini tengah dipergunakan sebagai pasar tersebut. ‎

"Kami punya bukti yuridis berupa sertifikat hak milik (SHM). Sebab, saat kami beli memang sudah ada sertifikatnya yang diterbitkan oleh BPN pada Tahun 1967 silam. Soal peta kerawangan, itu kan hanya sebatas pengakuan kepemilikan desa, namun secara hukum tidak jelas," tegas Joko pada sejumlah awak media yang menemuinya di ruang lobi PN Pacitan.

Sementara itu, mediasi pertama ini baru sebatas membacakan resume atas persengketaan yang muncul. Kemudian kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat di berikan waktu sampai dengan 30 hari untuk menyelesaikan sengketa itu secara damai. Namun apabila langkah tersebut tak tercapai, persidangan umum tetap akan dilanjutkan. (pct1/yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO