Pecah Kaca di 13 Lokasi di Kediri Raya, Pria Asal Bogor Dibekuk Polisi

Pecah Kaca di 13 Lokasi di Kediri Raya, Pria Asal Bogor Dibekuk Polisi Salah satu mobil yang dipecah kacanya oleh pelaku. Foto: istimewa

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com – Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus yang terjadi di sejumlah wilayah di Kediri Raya. Seorang pria berinisial S, warga Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diamankan setelah diketahui beraksi di 13 tempat kejadian perkara (TKP).

, AKBP Dr. Anggi Saputra Ibrahim, mengatakan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari kendaraan yang terparkir dan dinilai menjadi sasaran empuk.

"Pelaku melakukan patroli menggunakan sepeda motor. Saat melihat kendaraan roda empat yang terparkir dan situasi dianggap aman, pelaku memecahkan kaca , mengambil barang-barang berharga, kemudian berpindah mencari target lainnya," ujar Anggi saat konferensi pers, di Mapolres Kediri Kota, Selasa (2/6/2026).

Menurut Kapolres, dari hasil penyelidikan, polisi mencatat sedikitnya 13 TKP yang menjadi sasaran pelaku. Rinciannya, enam lokasi berada di wilayah Kota Kediri, empat lokasi di Kabupaten Nganjuk, dan tiga lokasi di Kabupaten Tulungagung.

"Akibat aksi tersebut, total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp30 juta hingga Rp40 juta, " terang Kapolres.

Menurut Kapolres, pelaku diketahui tinggal di sebuah rumah kos di Kota Kediri selama menjalankan aksinya. Dari tempat tersebut, ia berkeliling mencari peluang kejahatan, lalu kembali ke kos usai melakukan pencurian.

"Modusnya cepat. Dia jalan, melihat ada peluang, melakukan aksi, lalu berpindah lagi. Setelah itu kembali ke tempat tinggalnya. Hasil pencurian digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya, "tambah Kapolres.

Selain itu, lanjutnya, berdasarkan penelusuran data di lingkungan peradilan, pelaku diketahui belum pernah menjalani penahanan sebelumnya.

Dalam aksinya, S menggunakan alat khusus untuk memecahkan kaca sehingga dapat mengambil barang berharga milik korban dalam waktu singkat.

"Saat ini, pelaku telah diamankan di bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 477 UUD RI no 1 tahun 2023 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara, " tutup Kapolres. (uji). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Ugal-Ugalan! Mobil di Banjarmasin Diamankan Warga dan Polisi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO