Tanya-Jawab Islam: Hukum Menjualkan Properti Secara Online

Tanya-Jawab Islam: Hukum Menjualkan Properti Secara Online DR KH Imam Ghazali Said MA

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum. Saya bergabung dengan grup medsos yang mengajarkan untuk memasarkan dan menjual properti. Admin di grup tersebut menyebarkan informasi aset properti yang akan dijual beserta harganya, kemudian memotivasi seluruh member grup untuk memasarkan properti yang diinfokan admin tersebut. Pertanyaan saya: (1) Bagaimana hukumnya menjual properti tersebut? (2) Apakah termasuk sabda nabi menjual barang yang bukan miliknya? (3) Halalkah keuntungan yang didapat sedangkan member tidak berhubungan dengan pemilik aset (admin bukan pemilik). Terimakasih ustadz. (Penanya: Taufiq dari Semarang)

Jawaban:

Jawaban dari pertanyaan semisal sudah beberapa kali saya sampaikan, namun pada pertanyaan ini menjadi menarik karena ada unsur online-nya. Pada dasarnya apa yang Bapak lakukan itu mirip dengan perantara/calo/makelar/kuasa/wakil atau dalam bahasa Arabnya disebut Simsaar. Dan bahkan makelar ini sudah ada dan legal dikenal sejak zaman Rasulullah saw. Hal ini didasarkan pada sebuah hadis laporan Qois bin Abi Gorzah yang menceritakan:

قَالَ كُنَّا فِى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نُسَمَّى السَّمَاسِرَةَ فَمَرَّ بِنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَسَمَّانَا بِاسْمٍ هُوَ أَحْسَنُ مِنْهُ فَقَالَ « يَا مَعْشَرَ التُّجَّارِ إِنَّ الْبَيْعَ يَحْضُرُهُ اللَّغْوُ وَالْحَلِفُ فَشُوبُوهُ بِالصَّدَقَةِ ».

“Dulu, kami pada masa Rasulullah SAW menamakan diri sebagai samasirah (calo/makelar). Suatu ketika rasulullah datang menghampiri kami dan menyebut kami dengan nama yang lebih baik dari calo, beliau bersabda: “Wahai para pedagang, sesungguhnya jual beli ini terkadang diselingi dengan kata-kata tidak manfaat dan sumpah, maka perbaikilah dengan bersedekah”. (Hr. Abu Dawud:3328)

Kemudian landasan akad (transaksi) dalam hukum fiqih bagi simsar (calo) ini minimal ada tiga akad; Pertama, akad wakalah (mewakili dan mewakilkan). Dalam hal ini penjual memberikan kuasa kepada makelar untuk mewakili dirinya dalam menjualkan tanah miliknya kepada pembeli, atau sebaliknya si makelar mewakili dari pihak pembeli. Maka makelar harus menyampaikan informasi sekecil apapun kepada pihak yang memberikan kuasa dari hasil transaksi ini dan tidak boleh menyembunyikannya apalagi mengambil keuntungan, misalkan menaikkan harga barang atau menurunkannya. Ia murni wakil dari pihak pembeli atau penjual.

Kedua, akad ijar (transaksi jasa). Dalam hal ini pihak penjual menggunakan jasa makelar untuk menjualkan barangnya kepada pihak pembeli yang sudah ditentukan upah atau ongkosnya terlebih dahulu atau juga pihak pembeli menggunakan jasa makelar untuk membelikan barang dari penjual. Maka, makelar tugasnya hanya memberikan jasanya untuk menjual atau membeli tidak mengambil keuntungan dari transaksi tersebut.

Ketiga, akad ju’alah (transaksi sayembara). Dalam hal ini pihak penjual tidak bertransaksi kepada pihak makelar tertentu tapi kepada seluruh makelar, dengan akad barang siapa yang dapat menjualkan barangnya maka ia berhak mendapatkan sekian persen dari hasil penjualan. Maka si makelar juga tidak bermain harga penjualan, ia hanya menjualkan barang yang harga dan barangnya dari pihak penjual.

Nah, dari beberapa keterangan hukum fiqih di atas, maka pertanyaan nomor satu dapat dijawab boleh hukumnya menjualkan atau membelikan properti-properti tersebut. Konsep akad (transaksi) nya yaitu dengan menggunakan salah satu dari akad-akad di atas.

Jawaban dari pertanyaan kedua, jika memang dia patuh dengan harga-harga yang sudah ditentukan dan tidak menambahkan sedikit pun dari harga jual atau harga beli, maka dia tidak termasuk orang-orang yang menjual barang yang bukan miliknya.

Hal ini didasarkan pada sebuah hadis laporan sahabat Hakim bin Hizam ra yang datang kepada rasulullah bertanya tentang itu:

قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِى الرَّجُلُ فَيُرِيدُ مِنِّى الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِى أَفَأَبْتَاعُهُ لَهُ مِنَ السُّوقِ فَقَالَ « لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ ».

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO