Tim Jihandak Brimob dan Polres Malang Berhasil Tangkap Pelaku Teror di Gondanglegi

Tim Jihandak Brimob dan Polres Malang Berhasil Tangkap Pelaku Teror di Gondanglegi Lokasi Rumah Arwan saat didatangi anggota Tim Jihandak Brimob Polri.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Upaya pemerasan dan teror dengan menempatkan bom di teras rumah Arwan warga desa Ganjaran Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang, berhasil digagalkan petugas gabungan. Kini MS yang diduga kuat terkait dengan ancaman dan teror tersebut telah ditangkap Tim Jihandak Brimob Ampeldento dan Polres Malang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ini telah mengaku menempatkan sebuah benda menyerupai bom di teras rumah Arwan Safari Toto warga Desa Ganjaran Kecamatan Gondang legi pada Jum’at (9/6) lalu.

Dari tangan pelaku telah diamankan sebuah handphone yang dipergunakan untuk mengirimkan SMS kepada istri Korban bernama Juwariah. Dalam pesan SMS tersebut, pelaku mengancam bahwa di bawah bunga di teras rumah korban terdapat barang yang mneyerupai bom.

Setelah mengetahui pesan SMS tersebut, Juwariyah langsung memberitahu suaminya, Arwan. Kemudian Arwan menghubungi kerabatnya dan melaporkan kepada Kepala Desa setempat yang diteruskan ke polisi. Tidak lama kemudian, Tim Jihandak Brimob Ampeldento bersama anggota Polres Malang turun ke lokasi.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung Minggu (11/6) membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan seseorang berinisial MS, yang diduga kuat terkait dengan ancaman bom di rumah Arwan.

“Tim gabungan Polres Malang dan Brimbob Polda Jawa Timur bergerak cepat berhasil mengungkap pelaku teror bom di Desa Ganjaran Kecamatan Gondanglegi tersebut. Pelaku teror bom tersebut berinisial MS (24), yang merupakan tetangga korban Arwan Sarafi Toto (54). MS diamankan dirumahnya di Desa Ganjaran RT 14 RW 02 Kecamatan Gondanglegi,” papar Kapolres.

MS yang sehari-hari sebagai buruh saat ini diamankan atas laporan Arwan Sarafi Toto yang tertuang dalam LP / 218 / VI / 2017 / Res Mlg tentang tindak pidana terorisme Pasal 7 Undang-undang Nomer 15 tahun 2003 dan Pasal 368 KUHP. (thu/rev)

(Tersangka MS)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO