Polisi Sudah Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Galian C Ilegal di Gudo Jombang

Polisi Sudah Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Galian C Ilegal di Gudo Jombang Penggerbekan galian C ilegal di Desa Bugasurkedaleman, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Selasa (30/5/2017) lalu. foto: ROMZA/ BANGSAOLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satreskrim Polres Jombang sudah menetapkan satu orang tersangka atas kasus penambangan galian C ilegal di Desa Bugasurkedaleman, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang yang digerebek petugas, Selasa (30/5/2017) lalu. Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Norman Hidayat mengatakan satu tersangka itu adalah penambang berinisial AS. “Sudah ada (tersangka), sementara 1 orang pelaku kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Norman saat dikonfirmasi Bangsaonline.com, Kamis (8/6/2017).

Norman melanjutkan, untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut, pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka. “Tersangka ini kita tahan. Nanti bisa dijerat Pasal 158 UU No 4/2009 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar,” lanjutnya.

Terkait kemungkinan ada tersangka lain, ia belum bisa memastikan sekarang. “Untuk tersangka lain masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi di lapangan,” pungkas Norman.

Sebelumnya, jajaran Polres Jombang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan TNI setempat melakukan penggerebekan terhadap lokasi galian C ilegal di Desa Bugasurkedaleman, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Selasa (30/5/2017).

Dari penggerebekan galian C illegal berpapan nama milik CV Moestaman Grup ini petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit Excavator jenis Kobelco SK200, 2 unit mesin sedot/pontoon, dan pipa paralon ukuran 4 dime sepanjang 25 Meter.

Menurut Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto, Minggu (28/5/2017) lalu, pihaknya sudah melakukan penggerebekan di dua lokasi tambang yang hanya berjarak sekitar 200 meter dari lokasi penggerebekan pertama. Bahkan petugas sudah mengamankan barang bukti berupa 2 unit Excavator jenis Komatsu PC 200 dan Caterpilar 920D, dan 3 unit Dump Truck pengangkut pasir.

Kapolres menyatakan lokasi penambangan galian C tersebut ilegal karena tidak ada izinnya. Diketahui, penambang hanya memiliki WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) dari Pemkab Kediri untuk melakukan eksplorasi di Kediri. Namun kenyataannya, penambang melakukan eksplorasi di wilayah Kabupaten Jombang. (rom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO