Polisi Periksa 7 Saksi Penambangan Galian C Ilegal di Gudo Jombang, segera Tetapkan Tersangka

Polisi Periksa 7 Saksi Penambangan Galian C Ilegal di Gudo Jombang, segera Tetapkan Tersangka Barang bukti alat berat yang diamankan petugas di Satlantas Polres Jombang. foto: ROMZA/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pasca penggerebekan lokasi pertambangan galian C ilegal di Desa Bugasurkedaleman, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Selasa (30/5/2017) kemarin, kini polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Hingga hari ini, Rabu (31/5/2017), sudah ada 7 orang saksi yang diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Jombang.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Norman Hidayat mengatakan, penyidik terus mendalami kasus illegal mining ini. Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Sudah 7 saksi yang kami periksa. Kami juga akan meminta keterangan saksi ahli,” ujar Norman saat dikonfirmasi Bangsaonline.com.

Ia juga membeberkan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, penyidik akan segera menetapkan tersangka atas kasus tersebut. “Sudah ada tiga calon tersangka, tinggal periksa saksi ahli,” tandas Norman.

Sebelumnya, jajaran Polres Jombang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan TNI setempat melakukan penggerebekan terhadap lokasi galian C ilegal di Desa Bugasurkedaleman, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Selasa (30/5/2017).

Dari penggerebekan galian C ilegal berpapan nama milik CV Moestaman Grup ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit Excavator jenis Kobelco SK200, 2 unit mesin sedot/pontoon, dan pipa paralon ukuran 4 dime sepanjang 25 Meter.

Menurut Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto, pada hari Minggu (28/5/2017) pihaknya sudah melakukan penggerebekan di lokasi kedua yang didatangi petugas hari ini, yang hanya berjarak sekitar 200 meter dari lokasi penggerebekan pertama. Bahkan petugas sudah mengamankan barang bukti berupa 2 unit Excavator jenis Komatsu PC 200 dan Caterpilar 920D, dan 3 unit Dump Truck pengangkut pasir.

Kapolres menyatakan lokasi penambangan galian C tersebut ilegal karena tidak ada izinnya. Diketahui, penambang hanya memiliki WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) dari Pemkab Kediri untuk melakukan eksplorasi di Kediri. Namun kenyataannya, penambang melakukan eksplorasi di wilayah Kabupaten Jombang. (rom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO