DPRD Jombang Dukung Polres Tindak Tegas Penambang Galian C Ilegal

DPRD Jombang Dukung Polres Tindak Tegas Penambang Galian C Ilegal Petugas saat mengamankan alat berat dari lokasi tambang ilegal di Desa Bugasurkedaleman, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. foto: ROMZA/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kinerja Polres Jombang dalam melakukan penindakan terhadap penambang galian C illegal di Desa Bugasurkedaleman, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Selasa (30/5/2017) mendapat apresiasi dari DPRD setempat.

Lembaga legislatif di kota santri mendukung langkah kepolisian untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelangggaran hukum yang dilakukan penambang ilegal. Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Jombang, Subaidi Mukhtar kepada Bangsaonline, Selasa (30/5/2017).

“Saya mengapresiasi kinerja Kapolres Jombang dan jajarannya yang telah dengan tegas melakukan penggerebekan galian C ilegal dan pelanggaran terhadap galian C,” kata Subaidi yang juga koordinator Komisi C DPRD Jombang bidang pembangunan tersebut.

Menurut Politisi PKB Jombang itu, penambangan galian C ilegal sudah menjadi keprihatinan sejak lama dari masyarakat. Apalagi beberapa kubangan bekas galian pernah memakan korban hingga meninggal dunia beberapa waktu lalu.

“Bahkan, pada tahun 2015 lalu, DPRD Jombang merekomendasikan Bupati dan aparat hukum untuk melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku galian C ilegal,” lanjutnya.

Subaidi menegaskan, pihaknya mendukung langkah tegas kepolisian untuk memberikan hukuman yang berat kepada pelaku pertambangan ilegal. “Kami sangat mendukung pelaku dijerat Pasal 158 UU No 4/2009 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. Sebab Jombang sudah dijadikan surge penambangan liar oleh pelaku,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, jajaran Polres Jombang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan TNI setempat melakukan penggerebekan terhadap lokasi galian C ilegal di Desa Bugasurkedaleman, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Selasa (30/5/2017).

Dari penggerebekan galian C ilegal berpapan nama milik CV Moestaman Grup ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit Excavator jenis Kobelco SK200, 2 unit mesin sedot/pontoon, dan pipa paralon ukuran 4 dime sepanjang 25 Meter.

Menurut Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto, dua hari lalu, Minggu (28/5/2017) pihaknya sudah melakukan penggerebekan di lokasi kedua yang didatangi petugas hari ini, yang hanya berjarak sekitar 200 meter dari lokasi penggerebekan pertama. Bahkan petugas sudah mengamankan barang bukti berupa 2 unit Excavator jenis Komatsu PC 200 dan Caterpilar 920D, dan 3 unit Dump Truck pengangkut pasir.

Kapolres menyatakan lokasi penambangan galian C tersebut ilegal karena tidak ada izinnya. Diketahui, penambang hanya memiliki WIUP (Wilayah Ixin Usaha Pertambangan) dari Pemkab Kediri untuk melakukan eksplorasi di Kediri. Namun kenyataannya, penambang melakukan eksplorasi di wilayah Kabupaten Jombang. (rom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO