FRMJ Kecam Pelarangan Wartawan Liput Sertijab Bupati di DPRD Jombang: Langgar UU Pers

FRMJ Kecam Pelarangan Wartawan Liput Sertijab Bupati di DPRD Jombang: Langgar UU Pers Ketua FRMJ, Joko Fatah Rochim

JOMBANG,BANGSAONLINE.com - Ketua Forum Rembug Masyarakat Jombang (), Joko Fatah Rochim menyayangkan tindakan yang melarang meliput acara sertijab Bupati-Wakil Bupati Jombang terpilih 2025-2030, di ruang paripurna DPRD, pada Rabu (05/03/25) kemarin lusa.

Menurutnya, larangan ini dinilai mencederai kebebasan pers dan bertentangan dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyatakan bahwa menghalangi kerja jurnalistik dapat berujung pada pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Diungkapkan Fatah, bahwa pembatasan akses bagi menunjukkan buruknya komunikasi antara DPRD dan masyarakat.

"Tindakan arogan ini bukan hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga menunjukkan buruknya komunikasi DPRD dengan rakyat. Dalam acara sertijab seperti ini, masyarakat tidak mungkin berbondong-bondong ke gedung dewan. Cara yang paling efektif bagi publik untuk mengetahui jalannya acara adalah melalui pemberitaan media. Ironisnya, media justru dihalangi masuk oleh petugas keamanan," kata Fatah, Jumat (07/03/2025).

Fatah menilai bahwa penghadangan ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya perintah dari pihak yang lebih tinggi.

Akibatnya, pesan utama dari acara sertijab tidak tersampaikan ke publik, justru yang menjadi sorotan adalah pelarangan tersebut.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO