Mie Instan untuk Pakan Ternak Diolah jadi Camilan Manusia, 3 Warga Sidoarjo Ditangkap

Mie Instan untuk Pakan Ternak Diolah jadi Camilan Manusia, 3 Warga Sidoarjo Ditangkap Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol M Haris menunjukkan mie siap edar.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Tim satgas pangan Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap tiga pelaku yang memperjualbelikan dan memproduksi mi instan yang seharusnya diperuntukkan makan ternak, namun dikemas kemudian diperdagangkan jadi camilan manusia.

Ketiga tersangka itu yakni H. Muhammad Basyori (42) warga desa Keret Kecamatan Krembung, Muhammad Basyori alias Tamrin (40), dan Ali Murtadho (37) keduanya warga desa Gampang Kecamatan Prambon.

Modus tersangka, mi instan yang layaknya untuk makanan ternak diolah dan dikemas kemudian diberi merk Mei Mickey Joos dan Mei Cha Cha. Kedua produk tersebut sama sekali tidak memiliki izin edar.

"Setelah mendapat informasi dari masyarakat, pada Jumat (26/05) kami mengamankan tersangka Ali Muttadho di Prambon," kata Kompol Muhammad Harris, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Jumat (02/06).

Setelah dikembangkan, dibekuk tersangka lain Muhammad Basyori alias Tamrin dan H. Muhammad Basyori di daerah Prambon dan Krembung. Dari pengakuan tersangka, mi diperoleh dari PT KAS Gresik. Mi dibeli dengan alasan untuk makanan ternak. Namun, ternyata mi dikemas dan diperdagangkan untuk manusia.

Harris menuturkan, tersangka sudah sebilan tahun dalam menjalankan bisnisnya. Mi tak layak edar itu diolah kembali dengan bumbu balado maupun krispi. Diperkirakan selama sembilan tahun, omzet tersangka mencapai Rp 2 miliar.

Tersangka akan dijerat pasal 134 UU RI No 18 tahun 2012 tetang pangan dan pasal 135 UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan. Tersangka terancam hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 4 milliar. (cat/dur/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO