4 Tahun Buron, 1 dari Komplotan Perampok Uang Pajak Pemkot Diringkus Tim Anti Bandit

4 Tahun Buron, 1 dari Komplotan Perampok Uang Pajak Pemkot Diringkus Tim Anti Bandit

Begitu masuk halaman kantor UPTD Pajak 7 di komplek Perumahan Jemursari Surabaya, tersangka Sulaiman bersama komplotanya langsung merampas tas yang berisi uang tunai itu.

"Dalam aksinya, tersangka Sulaiman memiliki peran sebagai joki motor. Dalam setiap aksinya, komplotan ini selalu membekali diri dengan senjata tajam untuk mengancam dan tak segan juga untuk melukai para korbanya," terang Shinto.

Dari pemeriksaan sementara, petugas akhirnya mendapat keterangan jika kelompok ini tidak hanya merampok uang milik pegawai pajak senilai Rp. 380 Juta. Kelompoknya juga pernah membobol rumah mewah di Perumahan Dukuh Kupang Timur yang saat itu dalam keadaan kosong.

“Dari rumah kosong itu tersangka Sulaiman, juga ikut mencuri dan mendapat uang sebesar Rp 113 juta,” jelas AKBP Shinto.

Dari tersangka Sulaiman ini, petugas mengamankan barang bukti motor Yamaha Mio GT Nopol M 4422 MU dan sebuah STNK.

Tersangka Sulaiman juga akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (irw/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO