
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang pria berinisial AN (27) asal Jawa Barat ditangkap warga setelah melakukan percobaan perampokan di sebuah minimarket di Jalan Penjaringan, Rungkut, Selasa (9/9/2025) sekira pukul 22.00 WIB.
Pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena tidak memiliki pekerjaan, tempat tinggal tetap, maupun uang untuk kebutuhan sehari-hari.
Kapolsek Rungkut, Kompol Agus Santoso, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut pelaku belum sempat mengambil uang dari laci kasir sebelum berhasil diamankan warga.
“Benar, pelaku yang mengaku asal Jawa Barat itu melakukan percobaan perampokan. Dia belum berhasil mendapatkan uang jarahan, sudah tertangkap,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (11/9/2025).
Kronologi kejadian bermula saat toko hendak ditutup. Dua karyawan (pria dan wanita) masih berada di dalam toko. Karyawan pria sedang menutup pintu sliding besi, sementara karyawan wanita berada di meja kasir.
“Saat karyawan pria akan menutup pintu toko, tiba-tiba AN menyerang menggunakan pisau dapur. Karyawan mencoba menghalangi pelaku agar tidak menjarah laci uang kasir, sedangkan karyawan wanita kabur keluar untuk meminta tolong kepada warga sekitar,” kata Agus.
Upaya karyawan wanita membuahkan hasil. Beberapa warga berdatangan dan membantu menangkap pelaku yang masih menggenggam pisau.
Meski sempat menyulitkan warga, pelaku akhirnya menyerah setelah anggota opsnal Reskrim Polsek Rungkut tiba di lokasi.
“Warga membantu mengamankan pelaku sambil menelepon pihak Polsek Rungkut. Tidak lama, anggota kami datang dan pelaku akhirnya melepas pisau yang digenggamnya,” ucap Agus.
Akibat insiden tersebut, karyawan pria mengalami luka ringan di tangan akibat terkena sabetan pisau dan telah menjalani pengobatan. Sementara pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Rungkut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, AN mengaku merantau ke Surabaya setelah gagal mencari pekerjaan di Kalimantan. Ia mengaku nekat merampok demi makan, namun tidak memiliki identitas resmi.
“Kalau pengakuan AN, uang yang akan dirampok itu akan digunakan untuk makan karena tidak mempunyai pekerjaan. Pelaku mengaku dari Jawa Barat, namun kami tidak menemukan identitas apapun yang dimilikinya,” kata Agus.
Karena tidak memiliki identitas, Polsek Rungkut akan menelusuri latar belakang AN, termasuk kemungkinan apakah ia merupakan residivis atau masuk dalam daftar pencarian orang.
Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam dan Pasal 365 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban luka. (rus/mar)