PT PRIA Tunjuk Lawyer Hadapi 'Serangan' Warga Lakardowo, Berdalih Omzet Perusahaan Turun 50 Persen

PT PRIA Tunjuk Lawyer Hadapi Kristin dan lawyer PT Pria Hari Cahyono menunjukan bukti lab. foto: YUDI EP/ BANGSAONLINE

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Gencarnya penolakan sejumlah warga Desa Lakardowo, Kecamatan Dawar Blandong, Kabupaten Mojokerto terhadap kehadiran PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) akhirnya mendapat perlawanan. Pihak pabrik pengolah limbah itu pasang badan dengan menunjuk lawyer untuk menghadapi tekanan warga.

Juru bicara PT PRIA, Kristin mengungkapkan pihaknya mulai berpikir serius untuk melangkah secara hukum. "Karena serangan yang dilontarkan mengatasnamakan warga sudah masif dan sporadis, kita akan meladeni serangan atas nama warga yang sudah merugikan kami dengan langkah hukum," tegas Kristin saat memberi keterangan pers, Selasa (25/4).

Ia mengaku aksi sejumlah aktivis yang berada dibalik warga telah membuat omzet pabriknya turun drastis. "Penghasilan PT PRIA berkurang 50 persen. Padahal kami harus membayar tenaga kerja. Belum lagi penyetopan armada kami sehingga mengganggu penghasilan kami," keluhnya.

Ia mengaku tak sampai hati dengan perlawanan pabrik. Namun ini ia sebut jalan terakhir karena gencarnya tuduhan warga. "Kami sebenarnya tak sampai hati. Namun ini jalan terakhir," akunya.

Bahkan, kata ia, pihaknya telah membuktikan tudingan dampak industri terhadap kesehatan warga. "Kita konversi hasil lab warga dengan pabrik dengan disaksikan Ecoton. Namun kajian ilmiah dari hasil lab tidak dianggap benar. Bagaimana warga Negara tidak menganggap hasil kajian Negara," tambahnya.

"Dengan adanya kerasnya penolakan warga, kami belum melakukan itu. Parameter pencemar di sumur warga sangat berbeda dengan pencemar dengan karakter B3. Kami tidak mungkin membuka pabrik yang berdampak terhadap lingkungan sekitar".

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO