PT PRIA Tunjuk Lawyer Hadapi 'Serangan' Warga Lakardowo, Berdalih Omzet Perusahaan Turun 50 Persen

PT PRIA Tunjuk Lawyer Hadapi Kristin dan lawyer PT Pria Hari Cahyono menunjukan bukti lab. foto: YUDI EP/ BANGSAONLINE

Menjawab soal tudingan aktivis yang menyebut polusi PT PRIA telah menyebabkan warga menderita penyakit kulit, ia juga membantahnya.

"Kajian data kami, sebelum ada PT PRIA, warga sini banyak yang terserang gatal-gatal. Ini bisa kita lihat dari hasil lab di Puskesmas Jetis. Bahkan menjawab tuduhan itu, kami menyediakan klinik gratis di dua tempat.

Kristin mengungkapkan limbah B3 telah diolah dengan menjadikannya beton bis, bata merah dan plafon.

Sementara itu, Hari Cahyono, laywer PT PRIA mengatakan pihaknya akan melaporkan tudingan warga dengan UU ITE. "Pasalnya adalah pelanggar UU ITE, fitnah perbuatan tidak menyenangkan," tandasnya.

Kata Hari, oknum warga ini sengaja menyebarkan opini publik secara negatif. Seperti mencemari udara dan air. "Ini mempengaruhi omzet kita. Kita tuntut solusi dari permintaan penutupan PT PRIA. Padahal kami mengolah limbah pabrik se-Jatim."

Seperti diketahui, ratusan warga Lakardowo ngluruk Pemkab Mojokerto baru lalu. Mereka menyoal keberadaan PT PRIA yang disebutnya mencemari air tanah. Pemkab setempat berjanji akan menindaklanjuti tuduhan warga dengan melakukan tes laboratorium. (yep/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO