Terkait Tunggakan Pajak PD Pasar Surya Senilai Rp 8 M, Risma Ajukan Amnesti

Terkait Tunggakan Pajak PD Pasar Surya Senilai Rp 8 M, Risma Ajukan Amnesti Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat menjawab pertanyaan wartawan.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini akan meminta pengampunan ke Dirjen Pajak, dalam menyelesaikan tunggakan pajak yang nilainya mencapai Rp 8 M. Namun, sebelumnya, ia akan menanyakan masalah tunggakan itu ke Dirjen Pajak.

“Kamis (20/4), aku kan ke Jakarta. Aku akan mampir dulu ke kemenkeu,” terangnya, Rabu (19/4).

Risma mengaku, sebenarnya dirinya tak mengetahui adanya tunggakan di BUMD milik pemerintah kota, karena selama ini tak pernah ada laporan soal itu. “Aku tahunya (tunggakan Pajak) justru dari kalian,” ujarnya kepada para wartawan di ruang kerjanya.

Wali Kota mengungkapkan PD Pasar saat ini masih mempunyai kas. Untuk itu, ia meminta agar segera membayarnya. Kendati ia tak mengetahui, besaran dana yang dimiliki PD Pasar jumlahnya berapa. “Nanti tak suruh bayar. Mereka kan masih punya uang, tapi aku gak tahu berapa jumlahnya,” paparnya

Risma menambahkan, pemerintah kota tak bisa serta merta memberikan bantuan keuangan ke PD Pasar guna membayar tunggakan, karena mekanismenya harus melalui persetujuan DPRD. “Kalau gunakan APBD, ya harus mendapat persetujuan DPRD dulu,” tandasnya.

Sebelumnya, terkait tunggakan pajak yang berimbas pemblokiran, ternyata Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jatim I mengaku sudah melayangkan tiga kali surat ke .

"Semua informasi ke wajib pajak dengan melalui tiga tahap sesuai dengan undang undang pajak Nomor 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak," kata Plh Kabid P2 Humas Kanwil DJP Jatim I Ardhie Permadi, Rabu (19/4).

Ia menjelaskan ada 6 tahap yang dilakukan untuk penagihan pajak terhadap wajib pajak yakni, penerbitan surat ketetapan pajak, surat teguran hingga pemblokiran.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO