Dinilai Terlalu Kecil, DPRD Gresik Kompak Tolak SE Bupati terkait Dana Bantuan Sekolah Rp 30 Juta

Dinilai Terlalu Kecil, DPRD Gresik Kompak Tolak SE Bupati terkait Dana Bantuan Sekolah Rp 30 Juta Noto Utomo, Anggota FPDIP DPRD Gresik.

"Pak Tugas mengamini kalau bantuan lembaga pendidikan disepakati Rp 70 juta," terangnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Bapeda , Ir. Tugas Husni Syarwanto MT kepada BANGSAONLINE.com menyatakan bahwa dua SE Bupati soal bantuan lembaga pendidikan sama-sama masih berlaku.

"Jadi teman-teman DPRD monggo kalau pakai pagu Rp 30 juta boleh, dan Rp 70 juta boleh. Yang jelas patokan minimal Rp 30 juta. Kalau itu dirasa gak cukup, ya pakai yang Rp 70 juta. Pokoknya gak boleh kurang dari Rp 30 juta dan tak boleh lebih dari Rp 70 juta," pungkas mantan Kepala DPU ini. 

Selain membahas SE Dana Bantuan Sekolah, paripurna tersebut juga membahas usulan dari masyarakat yang dihasilkan saat reses DPRD. Usulan itu di antaranya pembangunan tempat peribadatan seperti masjid, musala, Ponpes (pondok pesantren), dan tempat ibadah agama nonmuslim seperti pura, gereja, klenteng dan lainnya. Selain tempat peribadatan, masyarakat juga mengusulkan pembangunan lembaga pendidikan seperti sekolah, TPQ (tempat pendidikan al Qur'an), dan usaha.

Untuk nominal bantuan yang telah disepakati berdasarkan hasil Pokir di antaranya, bantuan masjid, ponpes dan tempat ibadah agama lain (nonmuslim) sebesar Rp 40 juta. Sementara bantuan untuk musala Rp 20 juta dan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) Rp 50 juta. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO