FPDIP Desak Pemkab Gresik Segera Keluarkan Perbup Perangkat Desa

FPDIP Desak Pemkab Gresik Segera Keluarkan Perbup Perangkat Desa Ketua FPDIP DPRD Gresik Mujid Riduan ketika menggelar reses I. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik terus mendesak Bupati Gresik Sambari Halim Radianto agar segera mengeluarkan Perbup sebagai pengganti Perbup lama yang mengatur pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Hal ini menindaklanjuti pasca keluarnya putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 128/PUU-XIII/2015, yang mengabulkan sebagian pengujian pasal 33 huruf g dan pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

"Pak Bupati secepatnya harus keluarkan Perbup. Sebab, desa-desa sudah harus punya pegangan untuk menjalankan pemilihan atau pemberhentian perangkat desa," kata Ketua FPDIP DPRD Kabupaten Gresik, Mujid Riduan kepada BANGSAONLINE.com, Senin (13/3).

Menurut Mujid, untuk pembuatan Perbup tersebut Bupati tinggal membetulkan sejumlah pasal yang ada, baik di Perda (peraturan daerah) maupun Perbup.

“Pasal dimaksud di antaranya, calon kepala desa tidak harus putra daerah yang pernah menetap di desa bersangkutan mininal 2 tahun. Pasal ini sudah dibatalkan oleh MK. Jadi, calon kades adalah warga Indonesia. Warga Indonesia dari daerah mana pun bisa mencalonkan asalkan memenuhi syarat,” jelas Sekretaris PDIP Gresik asal Kecamatan Menganti ini.

Kemudian, kepala desa mempunyai hak mengisi Sekdes yang kosong dengan perangkat yang lain tanpa melalui proses penjaringan dan penyaringan. Kepala desa juga bisa mengangkat staf bendahara tanpa melalui proses pengangkatan perangkat, melainkan cukup pemberitahuan kepada BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Untuk tunjangan, bisa diambilkan dari ADD (Alokasi Dana Desa) dan bagi hasil perangkat.

"Dan sejumlah pasal lain sesuai yang diamanatkan putusan MK," terang Mujid.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO