Mediasi antara SKK Migas dan Warga Rahayu Soal Pembayaran Kompensasi Berjalan Alot

Mediasi antara SKK Migas dan Warga Rahayu Soal Pembayaran Kompensasi Berjalan Alot Suasana mediasi antara warga Rahayu dan pihak JOB PPEJ. foto: AHMAD/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Rundingan kompensasi antara Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ) dengan warga Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban selama 5 jam di pendopo kecamatan setempat berjalan alot, Rabu (1/3).

Pertemuan tersebut dihadiri SKK Migas Jabanusa, Forpimda Kabupaten Tuban, Forpimcam dan beserta warga Desa Rahayu. Adapun pembahasan masih seputar kompensasi tahun 2016 lalu.

Pada mediasi itu Kepala Desa Rahayu, Sukisno, mengatakan bahwa harusnya besaran kompensasi sesuai kesepakatan yang dibuat 2009 lalu. Sebab sejak itu belum ada pembatalan antara pihak desa dengan perusahaan, sehingga selama itu pula peraturan tersebut masih berlaku.

"Artinya, JOB PPEJ tetap berkewajiban membayar kompensasi kepada warga," ujar Sukisno.

"Pasalnya, hasil penelitian yang dilakukan tim Independen dari ITS Surabaya tetap membuat warga tidak percaya. Meski dalam penelitian tersebut hasil dampak flare masih di bawah ambang batas," lanjutnya.

"JOJ PPEJ akab memberi tali asih hanta dua bulan, tapi kami tolak, dan kami minta kompesasi saja," tandasnya.

Setelah tarik ulur yang memakan waktu hampir 5 jam, akhirnya warga desa menurunkan tuntutannya. "Kami turunkan permintaan kompensasi, bisa dibayarkan 7 bulan terhitung Januari hingga Juli 2016," kata Sukisno.

Menjawab tuntutan warga Rahayu, Kepala SKK Migas Jabanusa, Ali Masyhar mengatakan bahwa untuk mencairkan kompensasi harus tetap berdasarkan peraturan. Sedangkan, lanjutnya, berdasarkan penelitian oleh tim independent 2015 lalu, gas buang sudah di bawah ambang batas, yakni sekitar 2 mm, di mana membuat perusahaan tidak berkewajiban memberi kompensasi.

"Jadi kita tidak punya pijakan lagi yang akan kami tawarkan untuk berikan kompensasi," katanya kepada sejumlah awak media.

Guna menyikapi permintaan warga agar kompensasi dibayar 7 bulan, pihak JOB PPEJ juga keberatan. Ali Masyhar mengatakan pihaknya hanya mampu memberikan kompensasi selama 3 bulan.

Namun, jawaban itu memantik suasana menjadi panas. Pantauan Bangsaonline.com, nampak raut wajah penolakan warga yang hadir.

Karena warga menolak, sehingga pihak JOB PPEJ menaikkan tali asih menjadi 4 bulan, mulai Januari hingga April 2016.

"Jika disetujui, 2 minggu setelah administrasi kelar, kompensasi bisa cair," tandasnya.

Tetapi, tawaran itu tidak direspons oleh warga yang hadir yang membuat waktu semakin sore pukul 16.30 WIB. Hal ini kemudian membuat fasilitator mediasi, yakni Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein mengambil mengambil alih rundingan tersebut. Ia kemudian memutuskan agar digelar mediasi lanjutan. 

"Kita beri waktu seminggu dari sekarang, kompensasi 4 bulan kita kunci. Perusahaan (SKK Migas Jabanusa) mengajukan kompensasi 6 bulan, yang setengah dari satu tahun, ke Jakarta," kata Wakil Bupati Tuban.

Meskipun wakil bupati meminta menaikkan, tapi pihak SKK Migas Jabanusa tidak berani mengiyakan permintaan warga. Karena, asumsinya, permintaan tersebut belum tentu akan membuahkan hasil jika dibawa ke Jakarta.

Sekadar Informasi, sejak 2011 hingga 2015, nilai kompensasi tiap tahun mencapai lebih dari Rp 4 miliar. dan kompensasi yang dibayar JOB PPEJ kepada warga Desa Rahayu di tahun 2009 - 2015 mencapai total Rp 24.489.220.000. (ahm/wan/rev)