Operasi Wirawaspada 2025, Kantor Imigrasi Kediri Amankan WNA Pelanggar Hukum Keimigrasian

Operasi Wirawaspada 2025, Kantor Imigrasi Kediri Amankan WNA Pelanggar Hukum Keimigrasian Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra dan jajaran saat menunjukkan barang bukti dan WNA pelanggar keimigrasian. (Ist).

KEDIRI,BANGSAONLINE.com Kelas II Non TPI telah melaksanakan 2025, berdasarkan surat Plt. Dirjen Imigrasi Nomor IMI.5 GR.03.06-614 tanggal 9 Juli 2025 tentang pelaksanaan Pengawasan Orang Asing secara serentak di seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2025.

2025 ini, dilaksanakan dalam rangka memperkuat pengawasan keimigrasian serta penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian secara menyeluruh, efektif dan terkoordinasi.

Kepala Kelas II Non TPI , Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, dalam rilis yang diterima BANGSAONLINE, Jumat (18/7/2025) menjelaskan bahwa 2025 berlangsung selama 2 hari mulai tanggal 15 - 16 Juli 2025 dengan melibatkan sejumlah 42 (empat puluh dua) pegawai yang dibagi ke dalam 7 (tujuh) tim yang melakukan pengawasan.

"Kegiatan dilaksanakan di wilayah kerja yaitu Kota , Kabupaten , Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Jombang,"kata Antonius Frizky.

Menurut Antonius Frizky, target 2025 adalah Warga Negara Asing yang menjadi Target Operasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Warga Negara Asing yang menjadi Target Operasi dari dan Laporan dari masyarakat.

"Operasi Wiraswaspada dilaksanakan di Perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan wilayah yang dicurigai menjadi konsentrasi Warga Negara Asing. Untuk pemeriksaan di perusahaan, Tim dari tidak menemukan adanya Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran hukum keimigrasian dan semua Tenaga Kerja Asing (TKA) memiliki Izin Tinggal Keimigrasian sesuai aturan yang berlaku,"urainya.

Namun ketika 2025 dilaksanakan di daerah yang diduga menjadi tempat konsentrasi Warga Negara Asing.

Menurut Antonius Frizky, Tim berhasil mengamankan 3 (tiga) WNA (Warga Negara Asing) yang terdiri dari 2 (orang) pria berkebangsaan Pakistan inisial AB dan kebangsaan Yaman inisial MAS dan 1 (orang) wanita berkebangsaan Jepang inisial MO.

"Untuk Warga Negara Pakistan inisial AB dan Warga Negara Jepang inisial MO diamankan di sebuah lembaga kursus dan untuk Warga Negara Yaman inisial MAS diamankan di sebuah tempat tinggal berbentuk kost,"terangnya.

Masih menurut Antonius Frizky, untuk Warga Negara Pakistan inisial AB dan Warga Negara Yaman inisial MAS diketahui bahwa izin tinggalnya telah berakhir dan untuk Warga Negara Jepang inisial MO diketahui menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO