
KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri telah melaksanakan Operasi Wirawaspada 2025, berdasarkan surat Plt. Dirjen Imigrasi Nomor IMI.5 GR.03.06-614 tanggal 9 Juli 2025 tentang pelaksanaan Operasi Wirawaspada Pengawasan Orang Asing secara serentak di seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2025.
Operasi Wirawaspada 2025 ini, dilaksanakan dalam rangka memperkuat pengawasan keimigrasian serta penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian secara menyeluruh, efektif dan terkoordinasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, dalam rilis yang diterima BANGSAONLINE, Jumat (18/7/2025) menjelaskan bahwa Operasi Wirawaspada 2025 berlangsung selama 2 hari mulai tanggal 15 - 16 Juli 2025 dengan melibatkan sejumlah 42 (empat puluh dua) pegawai yang dibagi ke dalam 7 (tujuh) tim yang melakukan pengawasan.
"Kegiatan dilaksanakan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri yaitu Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Jombang,"kata Antonius Frizky.
Menurut Antonius Frizky, target Operasi Wirawaspada 2025 adalah Warga Negara Asing yang menjadi Target Operasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Warga Negara Asing yang menjadi Target Operasi dari Kantor Imigrasi dan Laporan dari masyarakat.
"Operasi Wiraswaspada dilaksanakan di Perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan wilayah yang dicurigai menjadi konsentrasi Warga Negara Asing. Untuk pemeriksaan di perusahaan, Tim dari Kantor Imigrasi Kediri tidak menemukan adanya Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran hukum keimigrasian dan semua Tenaga Kerja Asing (TKA) memiliki Izin Tinggal Keimigrasian sesuai aturan yang berlaku,"urainya.
Namun ketika Operasi Wirawaspada 2025 dilaksanakan di daerah yang diduga menjadi tempat konsentrasi Warga Negara Asing.