
KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri telah melaksanakan Operasi Wirawaspada 2025, berdasarkan surat Plt. Dirjen Imigrasi Nomor IMI.5 GR.03.06-614 tanggal 9 Juli 2025 tentang pelaksanaan Operasi Wirawaspada Pengawasan Orang Asing secara serentak di seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2025.
Operasi Wirawaspada 2025 ini, dilaksanakan dalam rangka memperkuat pengawasan keimigrasian serta penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian secara menyeluruh, efektif dan terkoordinasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, dalam rilis yang diterima BANGSAONLINE, Jumat (18/7/2025) menjelaskan bahwa Operasi Wirawaspada 2025 berlangsung selama 2 hari mulai tanggal 15 - 16 Juli 2025 dengan melibatkan sejumlah 42 (empat puluh dua) pegawai yang dibagi ke dalam 7 (tujuh) tim yang melakukan pengawasan.
"Kegiatan dilaksanakan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri yaitu Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Jombang,"kata Antonius Frizky.
Menurut Antonius Frizky, target Operasi Wirawaspada 2025 adalah Warga Negara Asing yang menjadi Target Operasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Warga Negara Asing yang menjadi Target Operasi dari Kantor Imigrasi dan Laporan dari masyarakat.
"Operasi Wiraswaspada dilaksanakan di Perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan wilayah yang dicurigai menjadi konsentrasi Warga Negara Asing. Untuk pemeriksaan di perusahaan, Tim dari Kantor Imigrasi Kediri tidak menemukan adanya Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran hukum keimigrasian dan semua Tenaga Kerja Asing (TKA) memiliki Izin Tinggal Keimigrasian sesuai aturan yang berlaku,"urainya.
Namun ketika Operasi Wirawaspada 2025 dilaksanakan di daerah yang diduga menjadi tempat konsentrasi Warga Negara Asing.
Menurut Antonius Frizky, Tim berhasil mengamankan 3 (tiga) WNA (Warga Negara Asing) yang terdiri dari 2 (orang) pria berkebangsaan Pakistan inisial AB dan kebangsaan Yaman inisial MAS dan 1 (orang) wanita berkebangsaan Jepang inisial MO.
"Untuk Warga Negara Pakistan inisial AB dan Warga Negara Jepang inisial MO diamankan di sebuah lembaga kursus dan untuk Warga Negara Yaman inisial MAS diamankan di sebuah tempat tinggal berbentuk kost,"terangnya.
Masih menurut Antonius Frizky, untuk Warga Negara Pakistan inisial AB dan Warga Negara Yaman inisial MAS diketahui bahwa izin tinggalnya telah berakhir dan untuk Warga Negara Jepang inisial MO diketahui menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya.
Terhadap kedua Warga Negara Pakistan dan Warga Negara Yaman, lanjut Antonius Frizky lagi, di hari yang sama dilakukan tindakan pendentensian sesuai dengan pasal 83 pasal 1 huruf (a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi:"Pejabat Imigrasi berwenang menempatkan orang asing dalam rumah detensi imigrasi atau ruang detensi imigrasi jika orang asing tersebut berada di wilayah indonesia tanpa memiliki izin tinggal yang sah atau memiliki izin tinggal yang tidak berlaku lagi."
Untuk WN Jepang inisial MO, lanjutnya lagi, diketahui menggunakan visa tidak sesuai peruntukannya, yaitu Visa on Arrival (VoA) atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) digunakan untuk tujuan kursus.
"Akibat ketidaktahuannya dan lembaga pendidikannya terkait penggunaaan visa tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan singkat, Kantor Imigrasi Kediri mengambil keputusan untuk yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi tanpa tindakan pencekalan sehingga yang bersangkutan dapat kembali ke Indonesia dengan penggunaan Visa dan Izin Tinggal yang sesuai aturan keimigrasian untuk melanjutkan kursusnya,"ujar Antonius Frizky.
Dijelaskan Antonius Frizky, selain ketiga Warga Negara Asing yang terjaring dalam Operasi Wirawaspada 2025, Kantor Imigrasi Kediri juga telah melakukan tindakan tegas terhadap 2 (orang) Warga Negara Asing berkewarganegaraan Tiongkok berinisial WQ dan WX.
Kedua WN Tiongkok diduga melakukan tindakan pelanggaran hukum keimigrasian pasal 123 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yang berbunyi : "Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) setiap orang yang dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh visa atau izin tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain".
Penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat pada tanggal 2 Juli 2025 terkait aktifitas yang dilakukan oleh WQ dan WX di sebuah restoran di Wilayah Bandar, Kota Kediri. Diketahui izin tinggal yang dimiliki mereka berdua adalah Izin tinggal terbatas (ITAS) untuk tujuan bekerja sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) pada perusahaan inisial PT LDIL.
Berdasarkan pendalaman lebih lanjut diketahui alamat tempat tinggal kedua Warga Negara Tiongkok ini tidak sesuai dengan dokumen dan alamat perusahaan yang menjadi penjamin kedua WNA Tiongkok ini juga tidak sesuai dan diduga fiktif.
Kantor imigrasi kelas II Non TPI Kediri kemudian melakukan tindakan pendetensian terhadap kedua Warga Negara Tiongkok pada tanggal 14 Juli 2025 selagi menunggu proses pelimpahan perkara pidana ke pihak kejaksaan.
"Pengungkapan kasus ini sebagai wujud nyata bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri berkomitmen terhadap penindakan pelanggaran hukum keimigrasian yang dilakukan oleh Warga Negara Asing", ujar Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra seraya mengatakan bahwa pihaknya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan dalam pelaporan orang asing di wilayahnya. (uji/van)