
Kedua WN Tiongkok diduga melakukan tindakan pelanggaran hukum keimigrasian pasal 123 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yang berbunyi : "Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) setiap orang yang dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh visa atau izin tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain".
Penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat pada tanggal 2 Juli 2025 terkait aktifitas yang dilakukan oleh WQ dan WX di sebuah restoran di Wilayah Bandar, Kota Kediri. Diketahui izin tinggal yang dimiliki mereka berdua adalah Izin tinggal terbatas (ITAS) untuk tujuan bekerja sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) pada perusahaan inisial PT LDIL.
Berdasarkan pendalaman lebih lanjut diketahui alamat tempat tinggal kedua Warga Negara Tiongkok ini tidak sesuai dengan dokumen dan alamat perusahaan yang menjadi penjamin kedua WNA Tiongkok ini juga tidak sesuai dan diduga fiktif.
Kantor imigrasi kelas II Non TPI Kediri kemudian melakukan tindakan pendetensian terhadap kedua Warga Negara Tiongkok pada tanggal 14 Juli 2025 selagi menunggu proses pelimpahan perkara pidana ke pihak kejaksaan.
"Pengungkapan kasus ini sebagai wujud nyata bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri berkomitmen terhadap penindakan pelanggaran hukum keimigrasian yang dilakukan oleh Warga Negara Asing", ujar Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra seraya mengatakan bahwa pihaknya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan dalam pelaporan orang asing di wilayahnya. (uji/van)