
Menurut Antonius Frizky, Tim berhasil mengamankan 3 (tiga) WNA (Warga Negara Asing) yang terdiri dari 2 (orang) pria berkebangsaan Pakistan inisial AB dan kebangsaan Yaman inisial MAS dan 1 (orang) wanita berkebangsaan Jepang inisial MO.
"Untuk Warga Negara Pakistan inisial AB dan Warga Negara Jepang inisial MO diamankan di sebuah lembaga kursus dan untuk Warga Negara Yaman inisial MAS diamankan di sebuah tempat tinggal berbentuk kost,"terangnya.
Masih menurut Antonius Frizky, untuk Warga Negara Pakistan inisial AB dan Warga Negara Yaman inisial MAS diketahui bahwa izin tinggalnya telah berakhir dan untuk Warga Negara Jepang inisial MO diketahui menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya.
Terhadap kedua Warga Negara Pakistan dan Warga Negara Yaman, lanjut Antonius Frizky lagi, di hari yang sama dilakukan tindakan pendentensian sesuai dengan pasal 83 pasal 1 huruf (a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi:"Pejabat Imigrasi berwenang menempatkan orang asing dalam rumah detensi imigrasi atau ruang detensi imigrasi jika orang asing tersebut berada di wilayah indonesia tanpa memiliki izin tinggal yang sah atau memiliki izin tinggal yang tidak berlaku lagi."
Untuk WN Jepang inisial MO, lanjutnya lagi, diketahui menggunakan visa tidak sesuai peruntukannya, yaitu Visa on Arrival (VoA) atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) digunakan untuk tujuan kursus.
"Akibat ketidaktahuannya dan lembaga pendidikannya terkait penggunaaan visa tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan singkat, Kantor Imigrasi Kediri mengambil keputusan untuk yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi tanpa tindakan pencekalan sehingga yang bersangkutan dapat kembali ke Indonesia dengan penggunaan Visa dan Izin Tinggal yang sesuai aturan keimigrasian untuk melanjutkan kursusnya,"ujar Antonius Frizky.
Dijelaskan Antonius Frizky, selain ketiga Warga Negara Asing yang terjaring dalam Operasi Wirawaspada 2025, Kantor Imigrasi Kediri juga telah melakukan tindakan tegas terhadap 2 (orang) Warga Negara Asing berkewarganegaraan Tiongkok berinisial WQ dan WX.