Operasi Wirawaspada 2025, Kantor Imigrasi Kediri Amankan WNA Pelanggar Hukum Keimigrasian

Operasi Wirawaspada 2025, Kantor Imigrasi Kediri Amankan WNA Pelanggar Hukum Keimigrasian Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra dan jajaran saat menunjukkan barang bukti dan WNA pelanggar keimigrasian. (Ist).

Terhadap kedua Warga Negara Pakistan dan Warga Negara Yaman, lanjut Antonius Frizky lagi, di hari yang sama dilakukan tindakan pendentensian sesuai dengan pasal 83 pasal 1 huruf (a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi:"Pejabat Imigrasi berwenang menempatkan orang asing dalam rumah detensi imigrasi atau ruang detensi imigrasi jika orang asing tersebut berada di wilayah indonesia tanpa memiliki izin tinggal yang sah atau memiliki izin tinggal yang tidak berlaku lagi."

Untuk WN Jepang inisial MO, lanjutnya lagi, diketahui menggunakan visa tidak sesuai peruntukannya, yaitu Visa on Arrival (VoA) atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) digunakan untuk tujuan kursus.

"Akibat ketidaktahuannya dan lembaga pendidikannya terkait penggunaaan visa tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan singkat, mengambil keputusan untuk yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi tanpa tindakan pencekalan sehingga yang bersangkutan dapat kembali ke Indonesia dengan penggunaan Visa dan Izin Tinggal yang sesuai aturan keimigrasian untuk melanjutkan kursusnya,"ujar Antonius Frizky.

Dijelaskan Antonius Frizky, selain ketiga Warga Negara Asing yang terjaring dalam 2025, juga telah melakukan tindakan tegas terhadap 2 (orang) Warga Negara Asing berkewarganegaraan Tiongkok berinisial WQ dan WX.

Kedua WN Tiongkok diduga melakukan tindakan pelanggaran hukum keimigrasian pasal 123 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yang berbunyi : "Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) setiap orang yang dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh visa atau izin tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain".

Penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat pada tanggal 2 Juli 2025 terkait aktifitas yang dilakukan oleh WQ dan WX di sebuah restoran di Wilayah Bandar, Kota . Diketahui izin tinggal yang dimiliki mereka berdua adalah Izin tinggal terbatas (ITAS) untuk tujuan bekerja sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) pada perusahaan inisial PT LDIL.

Berdasarkan pendalaman lebih lanjut diketahui alamat tempat tinggal kedua Warga Negara Tiongkok ini tidak sesuai dengan dokumen dan alamat perusahaan yang menjadi penjamin kedua WNA Tiongkok ini juga tidak sesuai dan diduga fiktif.

Kantor imigrasi kelas II Non TPI kemudian melakukan tindakan pendetensian terhadap kedua Warga Negara Tiongkok pada tanggal 14 Juli 2025 selagi menunggu proses pelimpahan perkara pidana ke pihak kejaksaan.

"Pengungkapan kasus ini sebagai wujud nyata bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur dan Kelas II Non TPI berkomitmen terhadap penindakan pelanggaran hukum keimigrasian yang dilakukan oleh Warga Negara Asing", ujar Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra seraya mengatakan bahwa pihaknya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan dalam pelaporan orang asing di wilayahnya. (uji/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO