Hanya Ada Satu Tersangka, Gempar Tuntut Pejabat Lain Terlibat Kasus PT. IMMS Diusut

Hanya Ada Satu Tersangka, Gempar Tuntut Pejabat Lain Terlibat Kasus PT. IMMS Diusut Demo LSM Gempar mendesak proses hukum pasir besi dilanjutkan.

LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Puluhan Aktivis Pemerhati lingkungan Gerakan Masyarakat Pesisir (Gempar) kembali menggelar aksi demo di Kantor Pemerintah Lumajang, Kamis (23/02) siang.

Sambil membawa spanduk, mereka menuntut agar Pemkab Lumajang dan Polres setempat melakukan langkah konkret terkait maraknya penambangan ilegal di pesisir selatan.

Dalam demo itu, Ketua LSM Gempar H. Nawawi, meminta agar Pemkab Lumajang bertindak tegas terhadap oknum pejabat yang terlibat izin PT. IMMS yang merugikan negara senilai 80 M. "Banyak pejabat melenggang bebas, cuma satu sudah dijadikan tersangka," katanya.

Selain itu, ia meminta Pemkab Lumajang menjelaskan peran pokja pertambangan dalam penertiban izin PT. IMMS sehingga tidak membingungkan publik.

Juga, menuntut agar program reklamasi pesisir yang menjadi kewajiban para penambang pra salim kancil. "Kondisi pesisir rusak, perlu adanya reklamasi, namun enggan dilaksanakan," ungkapnya.

Dalam aksinya, Gempar mendukung sepenuhnya para penegak hukum untuk menertibkan stockpile yang diduga liar karena melakukan KSO dengan pemilik IUP yang izin operasinya sudah kadaluarsa.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO