Mesin Pencuci Pasir Besi di Pesisir Lumajang Raib, Aktivis Menduga Ada Upaya Penghilangan BB

Mesin Pencuci Pasir Besi di Pesisir Lumajang Raib, Aktivis Menduga Ada Upaya Penghilangan BB Mesin separator di kawasan pesisir selatan, Desa Bago, Kecamatan Pasirian, hanya tersisa sebagian setelah raib satu per satu.

LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Sejumlah aktivis lingkungan Gerakan Masyarakat Peduli Pesisir (Gempar) melaporkan hilangnya mesin pencuci pasir besi (separator), ke Polres Lumajang, kemarin. Para aktivis melihat ada kejanggalan hilangnya separator yang berada di kawasan pesisir selatan Lumajang Desa Bago, Kecamatan Pasirian.

Di mana, puluhan separator itu raib satu-per satu semenjak tahun 2016. Gempar menduga, hilangnya separator merupakan upaya penghilangan barang bukti panambangan ilegal yang berlangsung tahun 2012-2013. Meski, hingga kini masih ada beberapa separator yang tersisa di kawasan tersebut.

Ketua LSM Gempar, H. Nawawi mengatakan, penambangan pasir besi yang diduga ilegal salah satunya dilakukan di pantai Bambang, desa Bago, Kecamatan Pasirian. Hal ini dibuktikan dengan adanya mesin pencuci pasir besi yang terbengkalai dan sempat dipasang police line pada tahun 2014.

"Namun beberapa hari belakangan khususnya mulai tanggal 29 Januari 2017, telah terjadi pengambilan mesin cuci pasir besi yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Gempar melakukan pengamatan semenjak tahun kemarin, di mana para aktivis itu menemukan separator hilang satu demi satu. Separator merupakan barang bukti yang disita pihak perwajib dari PT. Indo Minning Modern Sejahtera (IMMS) yang mendapat izin eksploitasi dari pemerintah Lumajang.

"Kami meminta pihak Resort Lumajang untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyididkan dan juga menjelaskan kepada publik sehingga tidak meresahkan bagi masyarakat Lumajang," ungkapnya.

Selain raibnya mesin separator, aktivis Gempar juga melaporkan upaya penghilangan barang bukti berupa tumpukan pasir besi di Gudang, di Desa Bago, Kecamatan Pasirian. Tumpukan pasir yang diambil dari pesisir pantai selatan itu merupakan barang bukti hasil sitaan dari PT. IMMS.

"Pasir di tumpukan Gudang hilang semenjak tahun kemarin, padahal sudah terpasang garis police line, namun tetap hilang. Kami meminta agar pihak berwajib turun tangan," ucap Nawawi usai menyerahkan surat laporan ke Polres Lumajang.

Pasir besi adalah kekayaan alam yang berada di pesisir Lumajang, terbentang mulai Kecamatan Yosowilangun,Tempeh, Pasirian sampai Tempursari. Pada tahun 2010, izin eksploitasi diberikan pada PT. Indo Minning Modern Sejahtera (IMMS) dan kemudian dimulailah penambangan pasir besi dai pesisir Lumajang.

Setelah PT. IMMS melakukan eksploitasi penambangan, maka pesisir Lumajang mulai marak penambangan pasir, baik pasir besi maupun pasir laut, baik legal maupun ilegal hingga meninggalkan jejak kubangan tanpa adanya reklamasi. Hingga detik ini kondisi pesisir Lumajang rusak parah akibat penambangan pasir besi. (ron/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO