Kasus Tambang Pasir Besi Terus Menggelinding, Mantan Kabag Ekonomi Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasus Tambang Pasir Besi Terus Menggelinding, Mantan Kabag Ekonomi Dihukum 2 Tahun Penjara

LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Pemkab Lumajang akan memberikan bantuan hukum kepada mantan Kabag Ekonomi Ninis Rindhawati MT. Sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pasir besi pesisir Lumajang, dia dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Dalam persidangan yang berlangsung Jum'at (07/04) lalu, Ninis yang merupakan mantan Plt. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sekaligus ketua Tim Pokja izin eksploitasi PT Indo Minning Modern Sejahtera (IMMS) itu juga dikenakan denda Rp 100 juta.

Ninis merupakan salah satu terdakwa dari tiga terdakwa lain yang sudah divonis, dalam kasus korupsi tambang pasir besi di pesisir Lumajang hingga merusak lingkungan tanpa reklamasi, dan merugikan negara hingga Rp 79 miliar.

Kabag Hukum Pemkab Lumajang, Akhmad Taufik Hidayat SH MHum membenarkan ikwal tersebut. Taufik mengatakan, vonis itu sama halnya dengan Faqih, terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama.

Hakim memberikan waktu pada pihak Ninis satu minggu untuk mengajukan banding jika keberatan dengan putusan tersebut.“Diberi kesempatan tujuh hari kerja untuk berpikir apakah menerima putusan atau banding,” katanya, Selasa (11/4).

Pihak Pemkab sendiri, tetap ikut membantu keluarga Ninis dan pengacara sebatas melakukan koordinasi maupun menghadirkan saksi saat persidangan. "Kita akan berdiskusi panjang tentang sikap yang akan kita putuskan,” katanya. Sembari itu, pihak pengacara belum menerima salinan putusan dari pengadilan.

Keputusan tersebut harus dilakukan dengan hati-hati. Pasalnya, ditakutkan dengan adanya banding nantinya hukuman bisa bertambah. “Untuk itu harus dikaji lebih jauh,”terangnya.

Namun, Taufik menargetkan hari ini sudah ada keputusan, langkah apa yang akan diambil. Jika pun nantinya vonis bisa dikurangi.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO