Curi Dagangan HP Milik Juragannya, Pembantu di Jombang ini Ditangkap Polisi

Curi Dagangan HP Milik Juragannya, Pembantu di Jombang ini Ditangkap Polisi Tersangka saat diinterogasi di Mapolsek Jombang Kota.

“Dalam rekaman CCTV, pelaku mencuri HP itu pada hari Jumat (17/2/2017), lalu sekira pukul 06.00 saat menyapu di dalam toko milik korban. Saat itu toko sepi, pelaku membuka etalase dan mengambil HP tersebut,” jelas Mudjiono.

Setelah mengambil HP, pelaku kemudian menghubungi menantunya, Bambang Mujiono untuk membawa barang curiannya pulang, serta menyuruh agar segera dijual kepada orang lain.

“Ternyata pelaku sudah bersekongkol dengan menantunya. Dari pengakuan pelaku, tindakan ini sudah dilakukan lima kali dengan cara yang sama,” bebernya.

Atas kejadian ini korban menderita kerugian sekitar Rp 6.540.000. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua pelaku dijerat pasal berbeda. Untuk tersangka Eni Mufarokhah dijerat pasal 362 KUHP, sedangkan Bambang Pujiono dijerat pasal 480 KUHP.

“Dua pelaku saat ini sudah berada di tahanan Mapolsek Kota,” pungkas Mudjiono. (rom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO