Para Kades di Malang Masih Kesulitan Bikin LPj Dana Desa

Para Kades di Malang Masih Kesulitan Bikin LPj Dana Desa

MALANG, BANGSAONLINE.com - Kebanyakan Kepala Desa (Kades) di wilayah Kabupaten Malang merasa bingung dalam membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPj) terkait penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN, yaitu Dana Desa (DD).

Idealnya, Kades dalam mengelola DD didampingi oleh petugas pendamping. Namun kenyataan masih ada desa yang belum mendapatkan pendampingan. Akibatnya, banyak kades sering salah dalam membuat LPJ, yang akhirnya mereka harus berurusan dengan Inspektorat, Kepolisian, dan Kejaksaan.

“Karena mereka telah diduga menyalahgunakan anggaran yang mengarah pada ranah tindak pidana korupsi. Tak sedikit kades ditahan karena mereka belum paham dalam membuat LPj penggunaan DD,” kata Badan Pekerja ProDesa Kabupaten Malang Ahmad Kusaeri, kemarin.

Untuk itu, ia mengusulkan agar diadakan pelatihan khusus dalam pembuatan LPj penggunaan DD.

“Jika pelatihan kades tidak segera dilakukan secepatnya, maka kades di Kabupaten Malang yang berjumlah 378 orang, bisa separuhnya terjerat masalah hukum. Bahkan, penjara akan dipenuhi oleh pejabat kades,” ujarnya lagi.

Dijelaskan olehnya, penggunaan DD sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, hal itu merupakan instrumen baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pada awal tahun 2014 yang diikuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN.

“Di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa juga dijelaskan, sehingga telah memberikan arah penyempurnaan atas Permendagri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa,” tutupnya. (thu/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO