Dua Kades Tersangka Korupsi Tetap Dilantik

Dua Kades Tersangka Korupsi Tetap Dilantik Plt Bupati Malang Drs. H. Sanusi saat memimpin pelantikan 269 Kepala Desa terpilih di Pendopo Agung Jl. H. Agus Salim no 7 Kota Malang, Kamis (29/8).

MALANG, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 269 Kepala Desa yang terpilih dalam kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap 3 tahun 2019 di Kabupaten Malang, Periode 2019 – 2025 dilantik Plt Bupati Malang Drs. H. Sanusi di Pendopo Agung Jl. H. Agus Salim no 7 Kota Malang, Kamis (29/8).

Namun dalam pelantikan kepala desa kali ini terdapat kepala desa terpilih yang harus minta izin dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lowokwaru Kota Malang, untuk mengikuti prosesi pelantikan karena terjerat dugaan kasus korupsi.

Dua kades tersebut masing-masing Mujiono dari Desa Druju Kecamatan Sumbermanjing Wetan yang terjerat kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015, 2016, dan 2017. Sedang Paimin Purwanto Kades terpilih dari Desa Tlogosari Kec Tirtoyudo Kab Malang terjerat kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2017.

Terkait dengan tetap dilantiknya dua kades terpilih tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Suwaji menegaskan, hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) 66. "Bahwa calon kepala desa terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun sebelum pelantikan, tetap dilantik sebagai kepala desa," terangnya.

"Yang bersangkutan memang berada dalam tahanan. Namun, guna mengikuti pelantikan dan telah ada penjamin dari kecamatan dan keluarga dekatnya, dalam hal ini istri tersangka, maka mereka diizinkan keluar lapas untuk mengikuti pelantikan ini," imbuhnya.

Camat Tirtoyudo Ichwanul Muslimin membenarkan hal itu. “Ya, saya turut juga sebagai penjamin, agar dapat mengikuti pelantikan ini dengan lancar,” singkatnya. (thu/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO