Demokrat Laporkan Antasari, Hary Tanoe Bantah Disebut Pembawa Pesan SBY

Demokrat Laporkan Antasari, Hary Tanoe Bantah Disebut Pembawa Pesan SBY Wasekjen Partai Demokrat Didi Irawadi melaporkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar ke Bareskrim terkait dengan pencemaran nama baik Susilo Bambang Yudhoyono.

PARTAI Demokrat resmi melaporkan mantan ketua KPK Antasari Azhar ke Bareskrim Polri. Pelaporan tersebut dilakukan karena Antasari dinilai telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (), yang disebut-sebut telah melakukan kriminalisasi terhadapnya.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Didi Irawadi menyatakan kedatangannya ke Bareskrim kali ini adalah untuk menyerahkan barang bukti yang telah mereka kumpulkan.

Didi bersama rekannya tiba di Bareskrim sekitar pukul 09.30 WIB, dan keluar pukul 11.37 WIB.

"Sudah berbagai barang bukti ya, berbagai apa namanya itu fotokopi-fotokopi statement dia yang sudah jadi viral di berbagai media massa, dan juga kami siapkan rekaman-rekaman pernyataan saudara Antasari," kata Didi di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, dikutip dari Merdeka.com, Rabu (15/2).

Didi merasa yakin apa yang dilakukan oleh Antasari Azhar mengandung unsur pidana dan harus segera diproses.

"Memastikan bahwa dugaan unsur pidana itu ada, sehingga laporan kami berlanjut. Mungkin itu aja bisa kami sampaikan, selanjutnya kita menunggu proses lebih jauh dan kami berharap Kepolisian segera menindaklanjuti dan memproses saudara Antasari Azhar," tekannya.

Di sisi lain, Istana Kepresidenan mengatakan grasi yang diberikan kepada Antasari Azhar tidak bernuansa politis. Seperti yang disampaikan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono () melalui akun Twiter bahwa pemberian grasi kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, bermuatan politik.

Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, mekanisme pemberian grasi sudah mengikuti ketentuan yang ada. Salah satu yang menjadi pertimbangan ialah pertimbangan Mahkamah Agung.

"Presiden dalam memberikan grasi harus mempertimbangkan dari Mahkamah Agung," kata Pratikno di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/2).

Pertimbangan MA, ucap Pratikno, sudah diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 14. Menurut dia, pertimbangan dari MA menunjukkan Antasari pantas diberikan grasi.

Lanjut Pratikno, Presiden Joko Widodo tidak hanya menerima pertimbangan dari MA semata. Kata dia, Jaksa Agung, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pun ikut memberikan pertimbangan. Maka, Menteri Pratikno menegaskan pemberian grasi tidak berkaitan dengan agenda apa pun. "Kami sudah merujuk ke proses yang berlaku. Itu saja," kata Pratikno.

Sebelumnya, mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menuding pemberian grasi kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, bermuatan politik. Dalam akun Twitter, sudah menduga kalau grasi itu bertujuan menyerang dirinya.

"Yang saya perkirakan terjadi. Nampaknya grasi kepada Antasari punya motif politik dan ada misi untuk serang dan diskreditkan saya ()," tulis dalam akunnya, @udhoyono, Selasa, 14 Februari 2017.

Sumber: rmol.co/merdeka.com

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO