DPRD Gresik Masukkan 6 SKPD Baru Sebagai Mitra Kerja di 4 Komisi

DPRD Gresik Masukkan 6 SKPD Baru Sebagai Mitra Kerja di 4 Komisi Hj Nur Saidah, Wakil Ketua DPRD Gresik. foto: syuhud almanfaluty/ bangsaonline

GRESIK, BANGSAONLINE.com - langsung menindaklanjuti adanya 6 SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) baru, yang berlaku mulai tahun ini sesuai amanat PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 18 Tahun 2016 tentang OPD (Organisasi Perangkat Daerah).

Keenam SKPD itu dimasukkan ke 4 Komisi yang ada di dewan sebagai mitra kerja. "DPRD sudah memetakan SKPD baru itu untuk dimasukkan di empat komisi sesuai bidang masing-masing," ujar Wakil Ketua , Hj. Nur Saidah.

Adapun 4 komisi di , yakni Komisi A (bidang hukum dan pemerintahan), Komisi B (bidang perekonomian dan pendapatan), Komisi C (bidangi pembangunan dan limbah) serta Komisi D (bidang Kesra).

Untuk SKPD baru itu, yakni Dinas Pertanahan dan Dinas Kominfo, dimasukkan dalam Komisi A.

"Dinas Satpol PP bisa masuk dalam Komisi A untuk penegak hukumnya. Sedangkan ekses atau dampak kemasyarakatannya seperti penertiban PSK, anjal, gelandangan, pengemis dan sejenisnya bisa masuk ke dalam Komisi D," urai Nur Saidah.

Dinas Kepemudaan dan Olahraga masuk ke Komisi D. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman masuk dalam Komisi C. Sedangkan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dimasukkan dalam Komisi D.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO