
SURABAYA,BANGSAONLINE.com -Sidang lanjutan kasus penyelundupan narkoba jenis tembakau sintetis oleh napi Lapas Kelas IIA Bogor yang melibatkan mahasiswi Surabaya bernama Ranita Ayu digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (15/5/2025).
Ranita mengaku mengenal dengan terdakwa di salah satu kampus di Surabaya. Namun, ia tidak mengenal akrab terdakwa dan hanya mengetahui jika pernah satu kampus.
"Dalam perkara ini saya dimintai tolong pria bernama Priangga Sanji, yang saat itu tengah mendekam di Lapas Klas II A Bogor, untuk mengambil paket yang dikirimkan dari Belanda. Paket tersebut ditujukan untuk penerima dengan nama Eka Tjipta Widjaja, yang beralamat di CV Sumber Baru Sinar Mas," ujarnya.
"Saya tahunya Priangga di Penjara, dia (Priangga) mengaku dipenjara di lapas Bogor dalam perkara Narkotika kepada teman-temannya di Instagram," tambahnya.
Ia menuturkan, Hanphone iPhone 10 dijadikan barang bukti oleh petugas lantaran ada percakapan dengan Priangga.
"Untuk IG tetap sama, cuma saya berkomunikasi lewat WA (chat) dan nomernya sempat ganti," urainya.
Sementara saksi, yakni Security perumahan menyebut, sempat menerima paket dan diberitahu jika isi paket tersebut adalah narkoba.
Terdakwa pun tidak membantah dan membenarkan keterangan para saksi.