Bahas Kewenangan Hearing, PKDI Gresik Minta Dewan Luangkan Waktu untuk Audiensi

Bahas Kewenangan Hearing, PKDI Gresik Minta Dewan Luangkan Waktu untuk Audiensi Ketua PKDI Gresik, Nurul Yatim, bersama sekretarisnya, Siswadi.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polemik mengenai wewenang DPRD Gresik dalam mengadakan hearing (dengar pendapat) dengan kepala desa terus bergulir. Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Gresik mengajukan permohonan audiensi kepada dewan untuk membahas kewenangan tersebut.

"Kami berkirim surat ke DPRD untuk permohonan audiensi dan penegasan kewenangan terkait hearing terhadap kepala desa (kades)," kata Ketua PKDI Gresik, Nurul Yatim, didampingi sekretarisnya, Siswadi, kepada BANGSAONLINE.com, Senin (12/5/2025).

Menurut dia, permohonan audiensi ialah bentuk keprihatinan atas sejumlah pemanggilan kepala desa yang dilakukan DPRD Gresik dalam forum hearing.

"Atas kondisi ini kami menyampaikan tiga catatan penting," ucapnya.

Yatim merinci, catatan pertama merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan kepala desa berada dalam kewenangan pembinaan dan pengawasan bupati/wali kota, bukan DPRD.

Kemudian, forum hearing yang bersifat terbuka dan menempatkan kepala desa dalam posisi seperti pihak yang diperiksa, berpotensi menimbulkan persepsi publik yang keliru, dan mencederai marwah kelembagaan pemerintah desa.

"Ketiga, bahwa DPRD memiliki fungsi penting dalam menerima aspirasi masyarakat, namun mekanisme penyampaian dan tindak lanjutnya terhadap pemerintah desa sebaiknya dilakukan melalui jalur koordinatif dengan pemerintah kabupaten sesuai koridor hukum," urai Yatim yang juga Kades Baron, Kecamatan Dukun, ini.

Dalam permintaan audiensi itu, pihaknya memohon klarifikasi dan penegasan kelembagaan DPRD terhadap posisi hukum kepala desa dalam forum-forum DPRD.

"Dalam forum audiensi itu kami akan menyampaikan pandangan dan aspirasi dari kepala desa secara langsung," ucap Yatim.

Untuk itu, ia menyebut PKDI memohon kesediaan Ketua DPRD Gresik (M. Syahrul Munir) untuk menerima audiensi resmi dari jajarannya pada waktu dan tempat yang ditentukan (dewan).

"Besar harapan kami untuk mendapatkan ruang dialog yang konstruktif demi menjaga sinergi dan kewibawaan antarlembaga pemerintahan," pungkasnya. (hud/mar)