Bahas Kewenangan Hearing, PKDI Gresik Minta Dewan Luangkan Waktu untuk Audiensi

Bahas Kewenangan Hearing, PKDI Gresik Minta Dewan Luangkan Waktu untuk Audiensi Ketua PKDI Gresik, Nurul Yatim, bersama sekretarisnya, Siswadi.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polemik mengenai wewenang DPRD Gresik dalam mengadakan hearing (dengar pendapat) dengan kepala desa terus bergulir. Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Gresik mengajukan permohonan audiensi kepada dewan untuk membahas kewenangan tersebut.

"Kami berkirim surat ke DPRD untuk permohonan audiensi dan penegasan kewenangan terkait hearing terhadap kepala desa (kades)," kata Ketua , Nurul Yatim, didampingi sekretarisnya, Siswadi, kepada BANGSAONLINE.com, Senin (12/5/2025).

Menurut dia, permohonan audiensi ialah bentuk keprihatinan atas sejumlah pemanggilan kepala desa yang dilakukan DPRD Gresik dalam forum hearing.

"Atas kondisi ini kami menyampaikan tiga catatan penting," ucapnya.

Yatim merinci, catatan pertama merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan kepala desa berada dalam kewenangan pembinaan dan pengawasan bupati/wali kota, bukan DPRD.

Kemudian, forum hearing yang bersifat terbuka dan menempatkan kepala desa dalam posisi seperti pihak yang diperiksa, berpotensi menimbulkan persepsi publik yang keliru, dan mencederai marwah kelembagaan pemerintah desa.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO