Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP. Adimas mendampingin Wakapolres Pasuruan Kompol. Andi Purnomo rilis kasus beserta tersangka
PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Dalam upaya memberantas tindak premanisme dan kejahatan jalanan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan berhasil mengungkap 27 kasus selama pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) II Semeru 2025.
Operasi tersebut digelar selama 14 hari, terhitung sejak 1 hingga 14 Mei 2025, di wilayah hukum Polres Pasuruan.
BACA JUGA:
- Jatanras Polda Jatim Bekuk Begal Sadis yang Gasak Motor Mahasiswi di Pasuruan, 1 Pelaku Dilumpuhkan
- Polres Pasuruan Bongkar Praktik Oplos LPG Subsidi Jadi 12 Kg, Raup Untung hingga Puluhan Juta
- Polres Pasuruan Optimalkan Call Center 110 untuk Layanan Warga
- Harga Cabai Turun Pasca-Lebaran, Satgas Pangan Pantau Pasar Bangil
Sebanyak 27 kasus berhasil diungkap oleh petugas. Dari jumlah tersebut, enam kasus diproses melalui jalur penyidikan karena mengandung unsur pidana, sedangkan 21 kasus lainnya ditangani melalui pembinaan dan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Sejumlah tersangka yang diamankan dalam operasi ini antara lain berinisial YAC, SH, SYD, TM & HR, USH, dan EMR. Mereka diduga terlibat dalam berbagai tindak kejahatan seperti pemerasan, pungli, intimidasi, penganiayaan, dan pengeroyokan.
Rilis hasil operasi disampaikan pada Jumat, 16 Mei 2025, di Mapolres Pasuruan. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Pasuruan Kompol Andi Purnomo, didampingi Kasatreskrim AKP Adimas dan Kasi Humas Iptu Joko Suseno.
Operasi Pekat II Semeru merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan rasa aman dan menekan angka kriminalitas, khususnya kejahatan jalanan dan premanisme yang meresahkan masyarakat.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




