Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP. Adimas mendampingin Wakapolres Pasuruan Kompol. Andi Purnomo rilis kasus beserta tersangka
Enam kasus yang diproses hukum disertai dengan penyitaan sejumlah barang bukti seperti senjata tajam, sepeda motor, pakaian pelaku, serta rekaman video.
Salah satu kasus menonjol adalah penangkapan tersangka SYD yang kedapatan membawa senjata tajam dan kendaraan tanpa dokumen sah. Sementara itu, tersangka EMR diamankan karena dugaan penganiayaan.
Adapun 21 kasus lainnya, yang didominasi oleh praktik pungli di pasar, juru parkir liar, serta pemalakan di area publik, ditangani dengan pendekatan pembinaan sebagai upaya preventif.
Wakapolres Kompol Andi Purnomo memberikan apresiasi kepada jajarannya atas capaian dalam operasi ini.
Ia menegaskan bahwa Polres Pasuruan akan terus hadir dalam menjaga ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat.
Senada dengan itu, Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Irawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam menciptakan lingkungan yang kondusif dan bebas dari aksi premanisme. (maf/par/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




