
Daftar Isi
GRESIK, BANGSAONLIE.com - Mahasiswa di Gresik yang tergabung dalam Komunitas Mahasiswa Pantura menggelar audensi dengan Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir, dan anggota Komisi III, Yuyun Wahyudi, di ruang rapat pimpinan DPRD, Jumat (2/5/2025).
Para mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi (PT) ini meminta DPRD Gresik agar mendesak DPR RI dan pemerintah pusat segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
"Kedatangan kami ke DPRD Gresik bertemu Ketua DPRD untuk menyampaikan dua tuntutan. Pertama, mendesak DPRD Gresik agar meminta DPR RI dan Pemerintah Pusat untuk segera membahas RUU Ketenagakerjaan. Kedua, carut marut Peradilan Hubungan Industrial (PHI) agar dilakukan perbaikan," ujar Ahmad Fajar Sidik, salah satu mahasiswa.
Adit, mahasiswa lain menerangkan, RUU Ketenagakerjaan harus segera dibahas dan disahkan. Sebab, sejumlah pasal yang ada pada UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
"Mahkamah Konstitusi (MK) telah meminta DPR RI dan pemerintah untuk menyusun UU Ketenagakerjaan baru dalam waktu maksimal dua tahun. MK memerintahkan pembentukan UU Ketenagakerjaan baru karena UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diubah menjadi UU Cipta Kerja banyak yang bertentangan dengan UUD 1945," jelasnya.
Tanggapan DPRD Gresik
Anggota Komisi III, Yuyun Wahyudi, menyampaikan bahwa pembahasan RUU Ketenagakerjaan menjadi wewenang Pemerintah Pusat dan DPR RI.
"Untuk itu, sebagai tindak lanjut atas tuntutan Komunitas Mahasiswa Pantura, DPRD sifatnya mendorong ke Pemerintah Pusat dan DPR untuk segera pembahasan RUU dimaksud," katanya.
Bowo, sapaan akrab Yuyun Wahyudi mengatakan, Kabupaten Gresik sudah memiliki peraturan daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.
"Perda ini untuk melindungi para pekerja lokal (warga Gresik)," terangnya.