MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pegiat anti korupsi Transparency and Transportation Community (TC) Jawa Timur (Jatim) tidak main-main dalam mengawal 'mandeknya' perkara yang menjerat Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa. TC Jatim kembali mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/1). Selain mendatangi KPK, TC Jatim juga mendatangi Bareskrim Polri untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut.
"Kami sengaja mendatangi kembali KPK untuk menindaklanjuti laporan kami pada bulan Desember lalu. Kami mendesak agar KPK segera mengambil alih penanganan kasus tersebut dari Bareskrim Mabes Polri," kata pembina TC Jatim, Joko Fattah Rochim via telepon selular, Rabu (11/1/2017).
BACA JUGA:
- Kasus Korupsi Eks Bupati Mojokerto, KPK Periksa Kepala DPMPTSP Hingga Sales Diler Mobil
- Kasus TPPU Mantan Bupati Mojokerto Berlanjut, KPK Kembali Periksa Orang Dekat MKP
- Giliran Bupati Mojokerto Pungkasiadi Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus TPPU MKP
- Ning Ita Diperiksa Selama Hampir 4 Jam Terkait Kasus Korupsi MKP
Menurutnya, selama dua tahun lebih penanganan kasus dugaan TPPU yang melibatkan orang nomor satu di Pemkab Mojokerto itu ngendon di Bareskrim. Hingga saat ini pula, tidak ada kejelasan terkait penyidikan kasus tersebut. Bahkan Bupati Mojokerto, yang sudah menyandang status tersangka, masih bebas menjalankan roda pemerintahan.
"Menurut kami sudah cukup waktu bagi Bareskrim untuk menyelesaikan kasus itu. Akan tetapi, selama dua tahun tidak ada perkembangan sama sekali. Dua tahun itu bukanlah waktu yang sebentar lho," tambahnya.
Maka itu, Fattah meminta kepada komisi antirasuah untuk secepatnya mengambil alih penanganan kasus TPPU yang melibatkan Bupati yang akrab disapa MKP ini. Dengan demikian, penyidikan kasus itu bisa segera diselesaikan dan segera masuk meja persidangan. Sehingga penegakan hukum dalam kasus korupsi di Bumi Majapahit benar-benar ditegakkan.
"Saya kira, memang Bareskrim tidak sungguh-sungguh dalam menangani kasus ini. Maka itu, kami mendesak agar KPK mengambil alih kasus ini. Aparatur hukum tidak boleh membiarkan hukum di negeri ini diinjak-injak oleh siapapun, terlebih lagi oleh para pelaku korupsi," tandasnya.