Perceraian di PA Pacitan, Tahun 2016 Ribuan, Awal 2017 Sudah Ada 54 Perkara

Perceraian di PA Pacitan, Tahun 2016 Ribuan, Awal 2017 Sudah Ada 54 Perkara Nasrodin

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Sepanjang tahun 2016 menjadi lembaran kelam bagi ribuan pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Pacitan. Betapa tidak, sepanjang 2016 Pengadilan Agama (PA) setempat memutus ribuan perceraian. Diprediksi, kasus serupa juga akan terulang di tahun 2017 ini.

Wakil Panitera PA Kabupaten Pacitan, Nasrodin mengatakan, terdapat 1.138 kasus perceraian yang diterima Pengadilan Agama Pacitan tahun lalu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 125 kasus di antaranya merupakan sisa perkara tahun 2015. ‎

"Dari ribuan perkara cerai gugat dan cerai talak itu, sebanyak 1.060 perkara sudah diputus. Sehingga sampai akhir tahun lalu menyisakan 78 perkara yang masih dalam proses," katanya, Senin (9/1).

Ribuan perkara yang masuk ke PA tersebut mayoritas didominasi persoalan ekonomi. Kemudian disusul tidak adanya tanggung jawab, ketidak harmonisan lantaran kehadiran pihak ketiga, suami atau istri tidak bisa menjalankan kewajibannya, serta cacat mental.

"Di awal tahun ini sudah ada 54 perkara baik cerai gugat maupun cerai talak yang diterima Pengadilan Agama. Kasus perceraian memang lagi tren di tiga tahun terakhir ini," tuturnya.

Selain perkara perceraian, lanjut Nasrodin, nikah di bawah umur yang memerlukan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama juga menjadi keprihatinan, khususnya upaya perlindungan terhadap anak. Sebab, di sepanjang tahun 2016 lalu, ada 78 permohonan yang masuk ke PA.

"Sementara awal tahun ini sudah ada 3 permohonan nikah dispensasi yang diterima. Dari 78 permonohan itu kesemuanya sudah dikabulkan majelis PA," tandasnya. (yun/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO